
Semarang, sinarlampung.co – Seorang oknum pengacara berinisial JR dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang anggota Polri berinisial DS. Peristiwa penyerangan tersebut terjadi di depan rumah terlapor di Jalan Candi Intan 1, kawasan Perumahan Pasadena, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Sabtu 23 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, insiden bermula saat korban DS mendatangi kediaman JR dengan maksud untuk bertamu. Namun, situasi di lokasi diduga berubah memanas hingga berujung pada aksi pemukulan fisik di area teras rumah.
Sejumlah saksi mata di sekitar lokasi menyebutkan bahwa korban mengalami pemukulan berulang kali yang mengarah ke bagian wajah dan kepala. Ketegangan tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Pemukulannya berkali-kali ke arah wajah dan kepala,” ungkap salah seorang warga di sekitar lokasi kejadian yang enggan disebutkan namanya.
Korban Desak Sanksi Etik Profesi
Merasa tidak terima atas tindakan kekerasan fisik yang dialaminya, korban DS dikabarkan telah resmi melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Mapolrestabes Semarang guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menempuh jalur hukum pidana, DS juga berharap organisasi profesi advokat tempat terlapor bernaung dapat mengambil langkah tegas atas tindakan indisipliner ini.
“Sudah seharusnya ada sanksi etik terhadap pelaku. Bahkan izin advokatnya perlu dikaji ulang karena yang bersangkutan diduga menunjukkan sikap temperamental dan main hakim sendiri,” tegas DS.
Tindakan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum advokat ini dinilai mencederai marwah profesi penegak hukum (officium nobile). Sebagai bagian dari pilar penegak hukum, seorang advokat seharusnya menjunjung tinggi kode etik, supremasi hukum, serta mengedepankan penyelesaian konflik secara persuasif, bukan melalui kekerasan fisik.
Berdasarkan informasi tambahan yang beredar, terlapor JR disebut-sebut pernah tersangkut persoalan hukum serupa di masa lalu, namun hal ini masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi ataupun klarifikasi dari pihak JR. Pihak Satreskrim Polrestabes Semarang juga belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan tersebut. Jika terbukti bersalah, terlapor dapat dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red)