
Jakarta, sinarlampung.co – Dua media siber nasional, Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com (jaringan Pikiran Rakyat Media Network), tetap diproses secara hukum oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya. Proses hukum ini tetap berjalan meski sengketa pemberitaan tersebut sebelumnya dinyatakan telah selesai melalui mekanisme resmi di Dewan Pers.
Kedua media tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial S (disebut pelapor berinisial lengkap SI) pada 20 April 2026 lalu terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi. Kasus ini terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/2785/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Perwakilan redaksi Teropongistana.com, Jumri, mengaku heran terhadap langkah penyelidikan kepolisian tersebut. Menurutnya, persoalan dengan pengadu berinisial SI sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap secara etik di Dewan Pers.
“Awalnya persoalan ini bermula dari pemberitaan bulan Juli 2025 di media kami mengenai protes dari pengacara Diana Hasyim terkait kasus dugaan penipuan dengan terlapor SI yang tak kunjung diproses sejak 2021. Merasa dirugikan, pihak SI mengadu ke Dewan Pers,” ujar Jumri, Kamis 21 Mei 2026.
Merespons aduan tersebut, Dewan Pers telah mengeluarkan Rekomendasi Penyelesaian Perselisihan (PPR) Nomor: 922/DP/K/IX/2025 yang mewajibkan redaksi memuat hak jawab.
“Kami langsung menunjukkan kepatuhan dengan memuat hak jawab serta koreksi sesuai regulasi. Tautan berita hak jawab juga sudah dikirim ke Dewan Pers dan direspons positif, bahkan komunikasi dengan pengacara SI saat itu berjalan baik. Semua bukti percakapan masih kami simpan,” tegas Jumri.
Redaksi Layangkan Protes Saat Diperiksa sebagai Saksi
Jumri memenuhi panggilan penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya sebagai saksi pada Rabu (20/5/2026). Di hadapan penyelidik, ia langsung melayangkan protes keras karena menganggap kepolisian mengabaikan nota kesepahaman perlindungan pers.
“Sudah saya jelaskan ke penyidik, tapi alasan mereka kasus ini mengandung unsur pidana pencemaran nama baik. Padahal jelas-jelas sudah ada MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dengan Polri agar tidak ada kriminalisasi terhadap produk jurnalistik yang sudah diselesaikan lewat UU Pers,” paparnya.
Senada, kuasa hukum Teropongistana.com, Maruli Rajagukguk, S.H., menegaskan bahwa penyelidikan ini seharusnya dihentikan demi hukum demi menghormati supremasi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Perkara ini sudah clear, sudah diperiksa, dan diputus oleh Dewan Pers. Karena ranah penyelesaiannya sudah selesai dan dipatuhi oleh klien kami, maka proses penyelidikan maupun pemeriksaan ini seharusnya tidak perlu dan tidak boleh dilakukan lagi,” tukas Maruli.
Desak Kapolda Metro Jaya Turun Tangan
Maruli juga mengingatkan kepolisian agar tetap bertindak objektif, profesional, dan tidak terintervensi oleh tekanan oknum institusi tertentu yang mencoba mempidanakan produk jurnalistik yang sah.
Ia pun meminta Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, untuk turun tangan memberikan atensi khusus guna meninjau ulang perkara ini.
“Kami memohon perhatian khusus dari Bapak Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, agar berkenan meninjau kembali kasus ini secara menyeluruh. Kami memohon agar proses penyelidikan terhadap media-media ini dihentikan seketika melalui diskresi yang bijak dan adil, karena perkara ini sepenuhnya adalah domain kewenangan Dewan Pers,” urainya.
Langkah intervensi Kapolda dinilai krusial untuk menjaga marwah institusi kepolisian di mata publik dalam hal komitmen perlindungan pilar keempat demokrasi. “Ini demi menjaga marwah serta kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. Karena pers ialah mata, telinga, dan mulut dari masyarakat,” pungkas Maruli. (Red)