
Jakarta, sinarlampung.co – Bantuan pengembangan tebu skema Calon Petani Calon Lahan (CPCL) seluas 2.050 hektar senilai total Rp28,7 miliar dari Kementerian Pertanian terindikasi menuai masalah.
Program yang dipantau Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Lampura ini diduga dialihkan dan ditanamkan di kawasan Hutan Register 46 Way Kanan, Kecamatan Karya Tiga wilayah yang masuk dalam konsesi PT Inhutani V Regional Lampung.
Sementara, lahan tersebut dikelola melalui kerja sama operasional antara PT Inhutani V dan PT PKS, dengan ketentuan harus memprioritaskan koperasi binaan yang sudah ada.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bantuan justru disalurkan ke perorangan yang bukan mitra resmi, serta melanggar batas wilayah kerja sama yang disepakati.
Hal ini salah satu persoalan yang diungkapkan Ketua Laskar Lampung Indonesia Cabang Lampura, Adi Candra, saat memberikan keterangan dalam Pengaduan Masyarakat yang direkam selama satu jam oleh Bidang Kehumasan KPK, Jumat (22/5/2026).
Menurut Adi, selain dugaan penyimpangan bantuan program perluasan lahan tebu guna menopang swasembada gula diwilayah Lampung Utara pada 2025 lalu mencapai 5000 hektar lebih, masalah tak berhenti di salah lokasi saja. Namun sejumlah petani penerima bantuan mengaku dipungut secara liar oleh oknum koperasi dan kelompok tani.
Benih tebu bersertifikat dari vendor PT Alam Hijau Semesta juga diduga dikurangi jumlahnya, sehingga petani terpaksa mengeluarkan uang pribadi tambahan rata-rata Rp4–5 juta per hektar untuk membeli benih, pupuk, dan obat agar lahan bisa diolah.
“Keadaan ini sangat merugikan rakyat dan negara. Ada indikasi pelanggaran berat pertama, hak petani dirampas lewat pungli dan pengurangan benih; kedua, uang negara puluhan miliar disalurkan ke lahan yang bukan peruntukannya. Ini jelas penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi,” ungkap Adi.
Oleh karenya Adi mendesak KPK, membentuk tim khusus untuk menelusuri aliran dana pemerintah tersebut, siapa yang mengusulkan, memverifikasi, dan menandatangani pelaksanaan program ini.
“Tadi semuanya sudah saya sampaikan pada KPK saat saya dimintai keterangan terkait laporan itu. Kami minta KPK dapat segera mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik pejabat, pengurus koperasi, maupun perusahaan, harus diproses hukum tanpa pandang bulu ” tegas Adi. (*)