
BANDUNG, sinarlampung.co – Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai merespons keras instruksi tembak di tempat bagi pelaku begal yang dikeluarkan oleh Kapolda Lampung. Secara prinsipil, Pigai menolak keras tindakan penembakan langsung terhadap pelaku kejahatan jalanan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Pigai usai menghadiri acara Kelas Jurnalis HAM di The Green Forest Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (20/5/2026). Menurutnya, tindakan melumpuhkan dengan cara menembak mati di tempat sangat bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
“Prinsip hukum internasional mengatur bahwa setiap pelaku kekerasan, termasuk kelompok teroris sekalipun, wajib ditangkap dalam kondisi hidup,” ujar Pigai kepada wartawan.
Pigai menjelaskan, ada dua keuntungan besar bagi aparat penegak hukum jika berhasil menangkap pelaku kejahatan dalam keadaan hidup tanpa harus menghabisinya. “Pertama, nyawanya tidak dirampas. Kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, dan informasi ada pada dia,” jelasnya.
Dengan menjaga pelaku tetap hidup, aparat kepolisian dapat mendalami keterangan yang bersangkutan untuk membongkar akar jaringan kejahatan yang terjadi. “Sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya,” tambah Pigai.
Pigai juga mengingatkan bahwa pernyataan tegas dari Kapolda Lampung mengenai instruksi tembak mati tersebut sudah dapat dikategorikan masuk ke dalam mens rea (niat jahat/sikap batin jahat).
“Pernyataan itu kalau diikuti dengan tindak lanjut, maka sudah ada mens rea. Pernyataan itu sudah masuk mens rea,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia memperingatkan pimpinan kepolisian di daerah untuk sangat berhati-hati karena ucapan tersebut berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum.
“Karena sudah mengeluarkan pernyataan, ucapan itu bisa menjadi bukti mens rea. Kapolda bisa diselidiki oleh Komnas HAM jika anggotanya benar-benar menembak mati pelaku. Dua alat bukti sudah cukup,” ucap Pigai.
Ketika ditanya bagaimana cara masyarakat melindungi diri tanpa harus melakukan perlawanan yang melukai begal, Pigai menegaskan bahwa urusan keamanan sepenuhnya adalah tanggung jawab negara.
“Negara yang harus memastikan adanya perlindungan terhadap warga negara. Kalau masyarakat yang diminta melindungi diri (dengan kekerasan), itu sama dengan homo homini lupus—manusia menjadi serigala bagi manusia yang lain. Dan itu tidak boleh,” pungkasnya.
Sebelumnya, maraknya aksi begal di Lampung membuat Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengeluarkan ultimatum keras. Seluruh jajaran Polres hingga Polsek diperintahkan untuk menindak tegas pelaku begal tanpa ragu, termasuk tembak di tempat jika pelaku melawan dan membahayakan masyarakat.
Pernyataan tegas itu disampaikan Helfi saat pengungkapan kasus penembakan Bripka Anumerta Arya Supena, anggota polisi yang gugur ditembak kawanan pencuri sepeda motor di Bandar Lampung.
“Saya perintahkan seluruh jajaran, pelaku begal tembak di tempat. Tidak ada toleransi,” kata Helfi di Mapolda Lampung, Jumat 15 Mei 2026.
Kapolda menegaskan, aksi begal di Lampung sudah sangat meresahkan. Menurutnya, para pelaku kini bukan lagi sekadar mencuri karena alasan ekonomi, melainkan untuk memenuhi kebutuhan membeli narkoba.
“Silakan kalau ada yang coba-coba. Tapi saya tegaskan, seluruh jajaran saya perintahkan tembak di tempat pelaku begal,” ketus Helfi. (Red)