
Jakarta, sinarlampung.co – Kasus dugaan kekerasan fisik dan verbal yang menimpa seorang perempuan muda di sekretariat organisasi kemasyarakatan (ormas) kini memasuki babak baru. Tim penasihat hukum korban membeberkan runtutan tindakan intimidasi ekstrem yang melibatkan dugaan penggunaan senjata api serta pemaksaan pelepasan atribut keagamaan secara sepihak.
Langkah hukum progresif sengaja diambil demi memulihkan hak kemerdekaan serta martabat korban, yang merupakan anak dari sastrawan nasional Ahmad Bahar, akibat insiden dugaan penyekapan tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi, peristiwa mencekam ini bermula ketika korban bernama Ilma Sani Fitriana diduga dibawa secara paksa menuju markas GRIB Jaya di kawasan Kedoya, Jakarta Barat. Di dalam ruangan tertutup tersebut, korban dihadapkan pada ancaman nyata yang menyerang kondisi mental serta kehormatannya sebagai seorang Muslimah.
“Klien kami diintimidasi, dipersekusi, dan dipaksa dibawa ke Kantor GRIB Jaya di Kedoya, Jakbar. Kemudian dihina dengan mengatakan ‘lepas saja hijab kamu’. Lalu di situ ditodong senjata dan ada penekanan psikologis dengan ditembakkannya senjata ke bawah di hadapan klien kami,” beber kuasa hukum korban, Gurun Arisastra, kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).
Gurun menilai bahwa rangkaian tindakan premanisme tersebut telah mencederai supremasi hukum dan merusak tatanan sosial kemasyarakatan di tanah air. Dirinya mengajak seluruh elemen bangsa untuk berani bersuara dan mengawal tuntas kasus ini agar tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban kesewenang-wenangan.
“Ini mengerikan, sangat mengerikan. Klien kami telah rusak psikologis dan harkat martabatnya sebagai perempuan. Kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, mari bersama-sama mendukung langkah kami sebagai bentuk keadilan dan ketertiban sosial. Kita harus melawan premanisme,” tegas Gurun.
Laporkan Hercules ke Polda Metro Jaya
Demi menegakkan keadilan, pihak advokat telah melayangkan berkas laporan resmi terkait dugaan keterlibatan Ketua Umum ormas tersebut, Hercules Rosario Marshall, ke pihak berwajib.
Aduan hukum itu resmi diserahkan ke markas kepolisian pada Jumat, 22 Mei 2026. Saat ini, aparat kepolisian di Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mendalami laporan atas kasus tersebut. (Red)