
Headline
Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dijebak, Dua Pengguna Narkoba Divonis hingga 6 Tahun Penjara di PN Tanjung Karang
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas IA menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara berkisar 5,5 hingga 6 tahun terhadap dua terdakwa perkara narkotika dalam persidangan yang digelar pada Senin (15/6/2026). Terdakwa pertama, Ahmad Hafizi (32), warga Bandar Lampung, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. […]










