
PESAWARAN, sinarlampung.co – Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pesawaran pada Rabu (5/8/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Tersangka diketahui berinisial AS alias Ganda (40), seorang wiraswasta warga Jalan Sukaraja 1, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin Spd SH MH menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah terhadap aktivitas peredaran gelap narkoba di kawasan Gedong Tataan.
”Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu 5 Agustus 2026.
Saat penggeledahan badan, petugas menemukan satu kaleng permen berisi enam paket plastik klip sabu. Penggeledahan dilanjutkan ke sepeda motor milik tersangka, di mana petugas kembali menemukan dua paket sedang sabu di dalam jok kendaraan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa: 8 paket sabu dengan total berat bruto 15,95 gram, stau paket serbuk ekstasi dan satu paket berisi butiran pil, satu unit timbangan digital, satu set alat hisap sabu (bong), satu bundel plastik klip bening, satu unit telepon seluler (HP) Android, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam
Hasil interogasi awal menunjukkan tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya untuk dikonsumsi sekaligus diedarkan. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria berinisial PWD alias PS yang berdomisili di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon. Saat ini PWD telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini tersangka AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung guna pemeriksaan intensif, proses hukum lebih lanjut, serta pengembangan jaringan di lapangan. (Red)