
Pringsewu, sinarlampung.co – Aktivitas pertambangan batu oleh CV Central Adi Perkasa (CAP) di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, kembali menjadi sorotan.
Kali ini, LSM Penjara Indonesia DPD Lampung meminta kejelasan mengenai legalitas kegiatan tambang tersebut, termasuk hasil pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Lampung yang pernah turun ke lokasi pada November 2025.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada CV CAP pada Sabtu (8/8/2026).
Surat tersebut, kata dia, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan meminta perusahaan membuka informasi mengenai dasar legalitas dan kondisi kegiatan pertambangan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
“Kami meminta pihak perusahaan memberikan klarifikasi secara terbuka dan menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki, mulai dari dokumen lingkungan hingga izin yang berkaitan dengan luas wilayah pertambangan,” ujar Mahmuddin.
Menurutnya, persoalan yang perlu diperjelas bukan hanya aktivitas tambang saat ini, tetapi juga tindak lanjut pemeriksaan aparat penegak hukum yang pernah dilakukan sebelumnya.
Polda Pernah Turun ke Lokasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun LSM Penjara Indonesia, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung pernah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan CV CAP pada November 2025.
Saat itu, penyidik disebut turun langsung ke lokasi tambang batu di Pekon Tambahrejo untuk melakukan verifikasi terhadap aspek perizinan dan teknis kegiatan pertambangan.
Namun, hasil akhir pemeriksaan tersebut hingga kini dinilai belum terang bagi masyarakat.
Mahmuddin meminta pihak terkait menjelaskan apakah pemeriksaan tersebut telah menghasilkan kesimpulan, rekomendasi, maupun tindak lanjut dari instansi berwenang.
“Kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana hasil akhir pemeriksaan tahun 2025,” katanya.
“Kalau memang sudah ada kesimpulan atau rekomendasi dari pihak berwenang, tentu masyarakat berhak mengetahui informasi yang dapat dibuka kepada publik,” lanjutnya.
Menurut Mahmuddin, kejelasan hasil pemeriksaan penting agar tidak muncul pertanyaan baru mengenai status aktivitas tambang tersebut.
Luas Wilayah Juga Dipertanyakan
Selain hasil pemeriksaan Polda, LSM Penjara Indonesia turut meminta penjelasan mengenai luas wilayah kegiatan pertambangan.
Mahmuddin menyebut pihaknya menerima informasi bahwa wilayah perizinan pertambangan berada di kisaran 2,7 hektare. Namun, pihaknya menilai informasi tersebut perlu dicocokkan dengan kondisi aktivitas di lapangan.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Informasi yang kami terima menyebutkan luas izin sekitar 2,7 hektare. Karena itu, batas dan luas wilayahnya perlu diverifikasi,” ujarnya.
Menurutnya, verifikasi dapat dilakukan dengan melihat dokumen perizinan sekaligus melakukan pengukuran oleh instansi teknis yang memiliki kewenangan.
“Kalau memang seluruh aktivitas berada dalam wilayah yang diizinkan, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ada perbedaan, biarkan instansi berwenang yang memastikan,” kata Mahmuddin.
Karena itu, LSM meminta CV CAP memberikan dokumen yang berkaitan dengan luas dan koordinat wilayah pertambangan, dokumen lingkungan, serta perizinan lain yang menjadi dasar kegiatan.
Bukan Menuduh, Minta Kepastian
Mahmuddin menegaskan, surat konfirmasi yang dilayangkan pihaknya tidak dimaksudkan untuk menghakimi perusahaan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus upaya memperoleh informasi yang berimbang sebelum pihaknya menentukan langkah berikutnya.
“Yang kami minta adalah transparansi. Jika izin perusahaan sudah sesuai dan kegiatan pertambangan berada dalam batas wilayah yang diperbolehkan, silakan tunjukkan dokumennya,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan persoalan administrasi maupun teknis, penanganannya harus diserahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan.
LSM Penjara Indonesia juga meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait ikut melakukan verifikasi terhadap legalitas, dokumen lingkungan, luas wilayah, serta kesesuaian aktivitas pertambangan CV CAP di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat yang muncul di sekitar lokasi.
LSM Penjara Indonesia DPD Lampung kini menunggu jawaban resmi dari CV Central Adi Perkasa. Hasil klarifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk menentukan langkah selanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Central Adi Perkasa belum memberikan keterangan terkait surat konfirmasi tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait secara proporsional. (Red)