
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Roda pemerintahan Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, mengalami kelumpuhan total selama lebih dari dua bulan terakhir. Kondisi ini dipicu pengunduran diri secara massal seluruh perangkat desa, hingga memantik gelombang protes warga dan aduan resmi ke Pemerintah Provinsi Lampung, Jumat 7 Agustua 2026.
Lumpuhnya aktivitas di kantor desa membuat pelayanan administrasi dasar dan kependudukan warga terhenti sepenuhnya. Sebagai bentuk protes, warga membentangkan spanduk besar di depan kantor desa dan mendesak Kepala Desa (Kades) setempat segera dinonaktifkan dari jalurnya.
Selain berorasi, perwakilan masyarakat melayangkan Surat Permohonan Audiensi bernomor 4/SP/VIII/2026 yang ditujukan kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Surat pengaduan tersebut diterima oleh petugas sekretariat Pemprov Lampung, Deden, pada hari yang sama.
Dalam surat tersebut, warga memaparkan tiga poin utama krusial:
Dugaan Korupsi Dana Desa: Adanya indikasi penyelewengan anggaran desa yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kades Membolos: Kepala Desa dinilai tidak aktif berkantor selama hampir satu tahun.
Kantor Desa Tutup Total: Pelayanan publik mati total selama dua bulan menyusul pengunduran diri seluruh perangkat desa.
Warga mengajukan jadwal audiensi langsung dengan Gubernur Lampung pada Senin, 11 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB. Sebanyak 15 tokoh masyarakat disiapkan untuk memaparkan kondisi darurat yang terjadi di Desa Sinar Palembang.
”Kami sudah tidak tahu lagi harus mengadu ke mana. Pelayanan mati, uang desa diduga diselewengkan, Kades juga tidak pernah ngantor. Kami minta Bapak Gubernur turun tangan,” tegas perwakilan warga, Sudaryanto.
Masyarakat mendesak Pemprov Lampung mengambil langkah taktis untuk memulihkan pelayanan publik sekaligus memproses dugaan penyimpangan anggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Sinar Palembang maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan terkait tuntutan warga tersebut. (Red)