Pagar Laut Hotel Marriot Diduga Langgar UU, Aktivis: Ancaman Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda Rp20 Miliar
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemagaran laut menggunakan jaring apung sepanjang lebih dari 3 kilometer dengan lebar sekitar 500 meter di kawasan pesisir Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, dinilai sebagai pelanggaran hukum berat. Aktivitas tersebut diduga dilakukan di area laut yang seharusnya menjadi ruang publik dan dilindungi oleh undang-undang. Aktivis menegaskan, apa pun alasannya, pihak Lampung […]











