
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pelapor kasus dugaan tindak pidana perkebunan di lahan milik PT Bumi Madu Mandiri (BMM), H. Chairul Anom, S.H., meminta jajaran Polda Lampung segera menuntaskan perkara yang menjerat tersangka Pipi Ismail bin Ahmad gelar Sutan Pengadilan (alm) dan sejumlah pihak lainnya.
Permintaan itu disampaikan karena perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Status lengkap itu tertuang dalam Surat Kejati Lampung kepada Kapolda Lampung Nomor: 2684/L.8.4/Eku.I/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Pipi Ismail bin Ahmad gelar Sutan Pengadilan (alm) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perkebunan.
Chairul Anom menilai, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya segera melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa agar perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, hingga kini proses tersebut belum terlaksana.
“Sayangnya, hingga kini penyidik Polda Lampung tak juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka. Sehingga pelimpahan tahap II dengan menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Kejati Lampung terus tertunda dan tak kunjung terlaksana,” ujar Chairul Anom, Kamis (21/5/2026).
Chairul menjelaskan, perkara tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung sejak 18 Januari 2024 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2024/SPKT-DITKRIMSUS/Polda Lampung. Dalam perkara ini, ia bertindak sebagai kuasa hukum PT Bumi Madu Mandiri (BMM).
Menurutnya, PT BMM merupakan perusahaan yang memiliki areal perkebunan berizin di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Namun, sejak sekitar Mei 2018, sebagian lahan perusahaan seluas 461 hektare diduga dikuasai, diduduki, dan digarap oleh para tersangka dengan menanam singkong tanpa izin.
Chairul menyebut, para tersangka tidak memiliki legalitas baik dari pemerintah maupun persetujuan dari pihak perusahaan. Akibatnya, aktivitas usaha perkebunan PT BMM terganggu dan perusahaan mengalami kerugian.
Atas laporan tersebut, Polda Lampung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sp.Sidik/40/VII/2024/Subdit IV/Reskrimsus tertanggal 24 Juli 2024.
Selanjutnya, penyidik juga mengirim surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejati Lampung melalui Surat Nomor: B/3397/XI/2024/Subdit-IV/Reskrimsus tertanggal 4 November 2024 terkait dugaan tindak pidana perkebunan di areal PT BMM, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan delapan orang tersangka, yakni Pipi Ismail bin Ahmad gelar Sutan Pengadilan (alm), Evan Saputra bin Pipi Ismail, Rudiansyah bin Pipi Ismail, Nasrullah bin Abdullah, H. Taryadi Ilyas bin (alm) H. Ilyas, Dedi Saputra bin (alm) Rusdi Efendi, Dodi Irawan alias Pukuk bin Darmawan, serta HM Saibudin Zuhri alias H. Tole bin (alm) M. Adnan.
Chairul berharap Polda Lampung segera mengambil langkah konkret agar perkara yang telah lama berjalan itu mendapat kepastian hukum.
“Karenanya sekali lagi, saya mohon jajaran Polda Lampung dapat segera melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Lampung agar kasus ini dapat segera dilimpahkan dan diperiksa di pengadilan,” harapnya.
Ia juga mengaku siap membantu apabila aparat kepolisian mengalami kesulitan menemukan para tersangka.
“Jika memang polisi kesulitan untuk menemukan dan menangkap para pelaku, saya bersedia menunjukkannya. Mereka ada kok, dan bebas berkeliaran seolah merasa kebal hukum. Tinggal menunggu sikap polisi saja,” ujarnya.
Sebagai catatan keberimbangan, pemberitaan ini masih bersumber dari keterangan pelapor. Pihak Polda Lampung belum memberikan penjelasan terkait perkembangan proses penangkapan maupun pelimpahan tahap II terhadap para tersangka. (*)