
BATAM, sinarlampung.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini, seorang Lady Companion (LC) asal Lampung, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/9/2026).
Putri Wanita Asal Lampung Jadi Korban Pembunuhan Agen LC di Batam
Keempat terdakwa tersebut yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama. JPU Muhammad Arfian menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, serta tidak ada keadaan yang meringankan,” tegas JPU dalam tuntutannya.
Tuntutan maksimal tersebut menuai penolakan keras dari tim kuasa hukum Papi Charles dan Papi Tama. Ahmad Fauzi, kuasa hukum terdakwa, menilai jaksa mengabaikan fakta bahwa kedua kliennya berada dalam kondisi tertekan dan merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Sejak awal kami menyesalkan penyidik dan penuntut umum. Klien kami sebetulnya adalah korban. Mereka juga mengalami penyiksaan dari terdakwa lainnya dan tidak dalam kondisi bebas saat kejadian. Kami meminta ini dibawa ke ranah TPPO, tapi diabaikan,” ujar Fauzi usai persidangan.
Kuasa hukum lainnya, Novita Putri Manik, mengaku terkejut atas tuntutan mati tersebut dan menyebut tidak ada bukti yang cukup jelas mengenai keterlibatan langsung kedua kliennya dalam pembunuhan berencana tersebut.
Kasus ini bermula ketika korban, Dwi Putri, datang dari Lampung ke sebuah mes di Perumahan Jodoh Permai, Batu Ampar, Batam, pada 23 November 2025 untuk melamar pekerjaan sebagai LC. Namun, sejak kedatangannya hingga 27 November 2025, korban mengalami penganiayaan berat dan penyiksaan sadis hingga tewas.
Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Eri Justiansyah memberikan waktu kepada tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya. (Red)