
Bandarlampung, sinarlampung.co – Antrean panjang kendaraan yang hendak mengantre Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bandar Lampung semakin parah pada Rabu (9/9/2026) pagi. Kemacetan panjang tak terhindarkan di beberapa titik vital kota.
Pantauan di lapangan hingga pukul 10.15 WIB menunjukkan antrean kendaraan di SPBU Jalan Sultan Agung, Way Halim, mengular hingga ke Jalan Ki Maja. Sedikitnya 83 kendaraan berjejer memakan badan jalan tanpa tampak adanya petugas Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) di lokasi untuk mengurai kemacetan.
Kondisi serupa terjadi di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass). Puluhan truk besar mengantre mengisi Solar di SPBU dekat RS Immanuel hingga mendekati Gedung Bagas Raya, dengan panjang antrean mencapai 2 kilometer. Kemacetan ini dilaporkan terjadi sejak Rabu dini hari. Belum lagi di dua SPBU Jalan Yosudarso, Bandar Lampung.
Antrian SPBU juga terjadi hampir di seluruh SPBU di Daerah di Provinsi Lampung. Sejumlah warga dan pengemudi mengeluhkan lambatnya penanganan dari pihak Pertamina. “Kalau pejabat di Pertamina Sumbagsel kerja beneran, tidak bakal ada antrean separah ini. Harusnya mereka dievaluasi, omon-omon doang,” kata Amir, warga Sukarame yang mengaku tertahan dua jam di SPBU Sultan Agung.
Saptoni, sopir truk asal Cirebon, mengaku sudah mengantre sejak Selasa (8/9/2026) malam. “Repot kalau bawa barang ke Lampung, ngisi solarnya susah dan bisa seharian. Itu juga lebih sering tidak kebagian,” ujarnya.
Lampung Catat Sanksi SPBU Terbanyak di Sumbagsel
Kondisi kelangkaan dan antrean mengular ini memicu sorotan terhadap efektivitas pengawasan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. Padahal sebelumnya, Pertamina menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada 69 SPBU di Lampung sepanjang Januari hingga 3 September 2026 atas dugaan pelanggaran penyaluran BBM subsidi.
Jumlah sanksi SPBU di Lampung merupakan yang tertinggi di wilayah Sumbagsel (total 161 SPBU), mengungguli Sumatra Selatan (34 SPBU), Bangka Belitung (31 SPBU), Jambi (17 SPBU), dan Bengkulu (10 SPBU).
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyatakan sanksi tersebut diberikan dalam rangka pembinaan dan penegakan aturan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran melalui digitalisasi Subsidi Tepat dan pencocokan QR code.
“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi, kami akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan,” ujar Rusminto melalui keterangan resminya. (Red)