
LIWA, sinarlampung.co – Pengadilan Negeri (PN) Liwa kembali menggelar sidang lanjutan dua perkara gugatan perdata yang diajukan nasabah terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Liwa, Selasa 19 Mei 2026. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat.
Gurita Korupsi di Tubuh BRI, Mengkhianati Mandat “Bank Rakyat”
Mantan Pegawai BRI Pringsewu Cindy Almira Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Ganti Rugi Rp17,9 Miliar
Kuasa hukum penggugat, Fesbian Fajrin beserta tim, menghadirkan ahli hukum perbankan dan bisnis dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H. Kehadiran ahli dinilai penting untuk menguliti mekanisme pelaksanaan lelang agunan kredit yang diduga kuat merugikan pihak debitur.
Kedua gugatan ini bermula dari sengketa eksekusi jaminan. Para penggugat menilai pihak perbankan menabrak sejumlah prosedur baku, mulai dari tata cara pelelangan objek jaminan, minimnya keterlibatan debitur, hingga ketidaktransparanan laporan hasil penjualan aset.
Adapun dua nasabah yang melayangkan gugatan adalah Kustiawan, debitur fasilitas kredit senilai Rp2,1 miliar, dan Siti Amiroh, debitur dengan pokok pinjaman sebesar Rp1,255 miliar yang tercatat telah mencicil pembayaran sekitar Rp496 juta.
Hak Informasi dan Dokumen Risalah Lelang Dipersoalkan
Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa kedua kliennya sangat dirugikan karena aset jaminan mereka telah berpindah tangan melalui lelang, namun pihak bank mengklaim sisa hasil penjualan masih belum mampu menutup kewajiban kredit. Anehnya, nasabah tidak pernah diberikan dokumen resmi terkait proses tersebut.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Zulfi Diane Zaini menegaskan bahwa pelaksanaan perjanjian kredit hingga eksekusi agunan wajib menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (prudential principle), transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.
“Debitur mutlak harus mengetahui dan dilibatkan dalam setiap tahapan proses pelelangan objek jaminan. Risalah lelang sebagai dokumen otentik yang diterbitkan pejabat lelang memiliki kedudukan hukum penting. Dokumen itu semestinya dibuka kepada debitur guna memastikan kejelasan hasil penjualan serta kalkulasi sisa utang secara riil,” papar Zulfi di persidangan.
Zulfi menambahkan, jika dalam penyelesaian kredit bermasalah hak-hak administratif debitur diabaikan dan proses lelang berjalan secara sepihak, maka secara hukum eksekusi tersebut cacat prosedur dan sangat layak diuji validitasnya oleh majelis hakim.
Tuding Pihak Bank Tolak Itikad Baik Nasabah
Fesbian Fajrin selaku kuasa hukum berharap argumen ilmiah dari saksi ahli dapat mematahkan pembelaan pihak tergugat dan menjadi bahan pertimbangan utama bagi majelis hakim untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
Fesbian turut membeberkan salah satu fakta bahwa kliennya, Siti Amiroh, sebenarnya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sangkutan kredit sebelum lelang sepihak itu terjadi. Siti sempat mendatangi kantor BRI membawa dana untuk membayar sebagian utang sekaligus berniat menebus salah satu sertifikat yang diagunkan.
“Namun klien kami terpaksa pulang dengan kecewa karena ditolak mentah-mentah oleh pihak BRI. Alasan mereka, nasabah wajib melunasi seluruh total utang secara sekaligus jika ingin mengambil sertifikat tersebut,” ungkap Fesbian.
“Atas perlakuan itu, kami menilai hak-hak klien kami telah dizalimi. Kami berharap pengadilan dapat jeli melihat fakta ini dan menjatuhkan putusan yang berpihak pada regulasi perlindungan konsumen perbankan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga draf berita ini disusun, tim penasihat hukum maupun perwakilan manajemen BRI Cabang Liwa belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media terkait materi gugatan dan jalannya persidangan tersebut. (Red)