
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Manajemen Karaoke and Lounge Venos Bandar Lampung resmi melaporkan mantan direktur PT Faza Satria Gianny berinisial JK alias Jek ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan penggelapan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/797N/2026/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung pada Rabu, 13 Mei 2026.
Melalui Humas Karaoke and Lounge Venos Lampung, Desri Heryadi menjelaskan, dugaan penggelapan bermula saat perusahaan mempercayakan JK untuk menyetorkan pembayaran pembelanjaan kepada pihak distributor melalui rekening pribadinya. Namun, dana yang telah ditransfer perusahaan ke rekening JK diduga tidak diteruskan kepada distributor.
Akibatnya, pihak distributor kembali menagih pembayaran kepada perusahaan karena dana yang seharusnya dibayarkan disebut belum diterima.
“Kami sudah menyerahkan dana untuk pembayaran distributor, tetapi ternyata tidak disetorkan. Akhirnya distributor kembali menagih ke perusahaan,” ujar Desri di Polresta Bandar Lampung, Jumat (22/5/2026).
Desri menyebut, akibat dugaan penggelapan tersebut perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp125 juta. Dugaan itu disebut berlangsung secara bertahap ketika JK masih menjabat sebagai direktur perusahaan.
Sebagai bagian dari laporan, manajemen Venos juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya rekening koran, bukti transfer, hingga percakapan terkait transaksi pembayaran.
Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, pihak manajemen mengaku sempat menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, upaya mediasi disebut tidak membuahkan hasil karena JK menyerahkan penyelesaian perkara kepada kuasa hukumnya.
“Kami sebenarnya masih membuka ruang mediasi, tetapi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara langsung,” ucapnya.
Kini, pihak manajemen berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut dugaan penggelapan yang melibatkan mantan direktur perusahaan itu. (*)