
Bandarlampung, sinarlampung.co – Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) kembali menuai sorotan. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD 2026, instansi tersebut mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,003 miliar untuk subkegiatan Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan serta Peredaran Benih/Bibit Ternak.
Dari total pagu tersebut, porsi terbesar terserap pada pos Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan dengan nilai mencapai Rp931,5 juta yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggaran hibah tersebut dialokasikan untuk pengadaan ratusan ekor ternak yang dibagikan kepada kelompok masyarakat maupun pihak ketiga, meliputi: 270 ekor Kambing Rambon Betina: Rp742,5 juta (harga satuan Rp2,75 juta/ekor). Lalu 30 ekor Kambing Rambon Jantan: Rp99 juta (harga satuan Rp3,3 juta/ekor), dan 20 ekor Babi Ternak: Rp90 juta (harga satuan Rp4,5 juta/ekor).
Puncak pencairan anggaran hibah ini terkonsentrasi pada bulan Mei 2026 dengan alokasi penyaluran mencapai Rp859,96 juta dalam satu bulan. Besarnya nilai penyaluran dalam periode singkat ini memicu pertanyaan publik terkait mekanisme penetapan kelompok penerima manfaat serta pengawasan di lapangan guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Selain pos belanja hibah, DPA Disnakkeswan Lampung 2026 juga mencatatkan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp61,37 juta. Anggaran ini diperuntukkan bagi transportasi darat tim ke kabupaten/kota serta uang harian berdasarkan Perpres No. 72 Tahun 2025 dalam rangka monitoring dan evaluasi, dengan target keluaran berupa empat dokumen laporan pengawasan.
Sorotan publik tertuju pada efektivitas alokasi anggaran tersebut, terutama dalam memastikan program hibah ternak benar-benar mampu mendorong kemandirian ekonomi peternak kecil di tengah tantangan tingginya harga pakan dan potensi wabah penyakit hewan.
Dokumen DPA ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Kepala Disnakkeswan Provinsi Lampung, Ir. Lili Mawarti, M.Si, serta disetujui oleh PPKD Nurul Fajri, S.Sos., MT pada akhir tahun 2025. Transparansi penerima hibah dan akuntabilitas pelaksanaan program kini menjadi perhatian utama masyarakat dan elemen pengawas daerah. (Red)