
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dugaan pengurangan spesifikasi material mencuat dalam proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, yang menelan anggaran Rp21.771.530.000 dari APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026.
PT Asmi Hidayat selaku pelaksana proyek tersebut diduga menggunakan material besi wiremesh yang ukurannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dugaan itu terungkap setelah dilakukan pengukuran langsung terhadap material besi yang telah terpasang di lokasi proyek.
Berdasarkan hasil pengukuran menggunakan jangka sorong digital, besi yang diklaim menggunakan ukuran 10 mm atau 10 cash tersebut ternyata memiliki diameter rata-rata sekitar 7,2 hingga 7,4 mm.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi teknis dalam dokumen pekerjaan, terlebih nilai proyek mencapai lebih dari Rp21,7 miliar.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak PT Asmi Hidayat yang disebut bernama Imam bersama konsultan pengawas dari CV Tri Paica Artha, Yogi, sebelumnya meyakinkan bahwa besi yang digunakan telah sesuai ukuran.
“Semua besi behel yang terpasang semua Cash,” jawab Yogi.
Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang secara langsung, hasil pengukuran menunjukkan diameter besi berada di bawah ukuran 10 mm yang sebelumnya diklaim.
Yogi kemudian menyatakan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai konsultan pengawas dan material yang digunakan merupakan tanggung jawab pihak pelaksana.
“Kami hanya selaku pengawas, yang merekomendasikan material itu dari pihak pemborong-nya,” sebut Yogi.
Selain persoalan diameter besi, di lokasi juga ditemukan penggunaan papan kayu bekas sebagai bekisting atau cetakan pengecoran. Penggunaan material bekas tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan metode dan kualitas pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Aspek keselamatan kerja juga dipertanyakan. Area pekerjaan yang berada di sisi jalan utama disebut tidak dilengkapi garis pengaman atau safety line yang memadai, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun pejalan kaki yang melintas di sekitar lokasi.
Proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung ini diketahui memiliki nilai kontrak Rp21.771.530.000 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Dengan nilai pekerjaan yang mencapai puluhan miliar rupiah, kesesuaian material dan pelaksanaan pekerjaan menjadi hal penting untuk memastikan proyek yang dibiayai uang publik tersebut memenuhi spesifikasi teknis dan standar keselamatan yang ditetapkan dalam kontrak.
Atas temuan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung dan aparat penegak hukum diminta melakukan pemeriksaan terhadap material serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah material yang terpasang benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak, RAB, dan spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PU Kota Bandar Lampung belum dapat dimintai keterangan resmi. Pihak PT Asmi Hidayat selaku pelaksana proyek juga belum memberikan klarifikasi secara utuh. (Red/Wal)