
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Upaya mediasi sengketa ketenagakerjaan antara PT Haleyora Powerindo dan mantan karyawannya, Febri Kurniawan, di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung, Senin (13/7/2026), berakhir tanpa kesepakatan. Perusahaan tetap berpegang pada ketentuan internal yang dinilai telah sesuai aturan, sedangkan seluruh tuntutan yang diajukan Febri tidak dikabulkan.
Mediasi yang difasilitasi mediator hubungan industrial Disnaker Provinsi Lampung, Sariyo, merupakan pertemuan kedua antara kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, PT Haleyora Powerindo juga menghadirkan perwakilan dari kantor pusat untuk menjelaskan dasar kebijakan perusahaan.
Usai mediasi, Febri mengaku kecewa karena tidak ada satu pun tuntutannya yang dipenuhi.
“Iya, tadi sudah mediasi kedua sama mediator Pak Sariyo. Tadi juga ada perwakilan dari pusat yang menjelaskan, cuman perusahaan kekeh mengatakan bahwa kebijakan yang diberikan sudah sesuai aturan mereka, termasuk DPLK yang sebelumnya saya minta. Artinya mediasi enggak ada kesepakatan, permintaan saya ditolak,” ujar Febri saat dihubungi.
Menurut Febri, selain meminta hak pesangon maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), ia juga berharap dapat dipekerjakan kembali oleh perusahaan. Namun, seluruh permintaannya ditolak. Perusahaan hanya mempersilakannya mengikuti proses rekrutmen dari awal sebagaimana pelamar baru.
“Itu pun enggak pasti, Bang. Sebab diterima atau enggaknya tetap kembali lagi ke aturan perusahaan yang berlaku. Itu sama aja saya melamar sebagai karyawan baru. Iya kalau melihat umur, jelas ditolak dan enggak bakal diterima,” keluhnya.
Febri juga menyoroti penjelasan perwakilan kantor pusat terkait DPLK yang menurutnya justru menimbulkan kejanggalan.
“Tadi dari pusat menjelaskan kalau uang DPLK itu bukan uang DPLK, tapi uang perusahaan yang disisihkan buat karyawan dan baru diberikan kalau perusahaan kolaps atau pailit. Berarti sama saja pekerja yang sudah pensiun pun enggak dapat DPLK kalau perusahaan belum pailit. Kan di situ kejanggalannya,” katanya.
Ia kembali menegaskan dirinya merasa diperlakukan tidak adil. Meski mengakui persoalan yang menjeratnya berawal dari kesalahan yang dilakukannya, Febri menilai terdapat pekerja lain yang melakukan pelanggaran serupa bahkan lebih berat, tetapi tidak dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja.
“Makanya saya melihat apa yang terjadi pada saya tidak adil. Sebab pelanggaran yang sama enggak cuma saya, ada pekerja lain tapi mereka justru enggak dipecat,” ujarnya.
Febri juga mengaku menemukan kejanggalan ketika masih menjalani masa skorsing. Menurutnya, saat dirinya diminta menyelesaikan persoalan yang terjadi, perusahaan justru menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja.
“Sampai sekarang pun saya masih bertanya-tanya, apakah pemberhentian saya ini sudah sesuai aturan. Setahu saya, untuk rekrutmen karyawan harus melalui tahapan-tahapan tertentu, enggak serta-merta langsung masuk. Waktu saya masih disekorsing dan disuruh menyelesaikan masalah, SDM malah mengirim surat PHK. Menurut saya itu keputusan sepihak,” ujarnya.
Di tengah proses sengketa yang belum selesai, Febri mengaku kondisi ekonominya semakin sulit. Setelah lebih dari sembilan tahun bekerja di perusahaan tersebut, ia hingga kini belum memperoleh pekerjaan baru.
“Saya harap perusahaan bisa memakai hati nurani. Semoga selama lebih dari sembilan tahun dan keahlian saya mengabdi bisa dipertimbangkan oleh perusahaan. Jujur, saat ini saya sama sekali menganggur, sementara untuk melamar kerja di tempat lain sulit, Bang. Ya umur segini udah sulit,” tuturnya.
Meski mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Febri memastikan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum maupun politik apabila tuntutannya tetap tidak dipenuhi.
“Kalau permohonan dan keinginan saya tetap tidak dikabulkan, saya akan teruskan persoalan ini sampai ke pengadilan dan juga ke DPR. Karena menurut saya ini mutlak kesalahan SDM Haleyora Tanjung Karang yang sudah mengambil keputusan sepihak,” tegasnya.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Lampung, Sariyo, membenarkan bahwa mediasi belum menghasilkan kesepakatan sehingga proses akan berlanjut sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Hasil mediasi, permintaan Febri terkait uang kebijakan tidak dikabulkan. Pihak perusahaan sudah memberikan hak Febri sesuai ketentuan peraturan perusahaan. Apabila pekerja di-PHK karena alasan mendesak, pekerja mendapatkan hak uang pisah dan penggantian hak sebagaimana yang sudah diterima Febri. Karena mediasi hari ini tidak mencapai kesepakatan, mediator akan membuat anjuran tertulis untuk syarat gugatan ke pengadilan,” ujar Sariyo melalui pesan WhatsApp.
Terkait keinginan Febri untuk kembali bekerja di PT Haleyora Powerindo, Sariyo mengatakan peluang tersebut masih terbuka. Namun, statusnya bukan sebagai pekerja lama, melainkan harus mengikuti proses rekrutmen sebagai pelamar baru.
“Enggak boleh juga perusahaan menentukan umur. Sepanjang yang bersangkutan punya kompetensi sesuai yang dibutuhkan, ya bisa. Tadi saya sempat tanya juga ke perusahaan. Bersangkutan masih ada kesempatan bergabung lagi, tetapi dengan daftar baru atau lamaran baru. Ini juga yang kita dorong,” ucapnya.
Meski demikian, Sariyo menilai langkah perusahaan dalam kasus tersebut masih mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Karena perusahaan sudah sesuai undang-undang yang diatur, yang saya pahami dan beberapa kasus yang kita tangani. Kitanya sebenarnya tidak menginginkan ada PHK, namun ini adanya pelanggaran fatal,” ujarnya.
Secara terpisah, pihak PT Haleyora Powerindo juga membenarkan bahwa mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Hal itu disampaikan oleh bagian SDM PT Haleyora Powerindo, Suci Andini Pratami.
“Benar mas, belum ada kesepakatan terkait tuntutan yang diminta oleh Mas Febri. Terkait permintaan untuk kembali dipekerjakan, dari pihak perusahaan juga tidak dapat memenuhinya,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai alasan perusahaan tidak mengabulkan tuntutan mantan karyawannya tersebut, Suci belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (Tama/Red)
Berita sebelumnya:
1. Mengabdi 9 Tahun di PT Haleyora Power, Pekerja di Lampung di-PHK Sepihak Tanpa Pesangon
2. PT Haleyora Powerindo Bantah PHK Sepihak, Klaim Pemberhentian Febri Karena Pelanggaran Integritas
4. Disnaker Lampung Soal Kisruh PT Haleyora dan Eks Pekerja: Nanti Dicek Tim Mediator
5. Selain Kisruh Pesangon dan PHK, PT Haleyora Powerindo “Digeber” Dugaan Penyalahgunaan Wewenang