
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ketua Umum UKM-F MAHKAMAH Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Wahyu Nunyai Putra, mendesak Rektorat Unila mengevaluasi kebijakan efisiensi anggaran yang dinilai berdampak pada pelayanan dan keselamatan mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Periode II Tahun 2026.
Dalam siaran pers yang diterima media, Wahyu menyebut kebijakan penghapusan seremoni pelepasan KKN dan tidak disediakannya fasilitas transportasi menuju lokasi KKN merupakan konsekuensi dari pemangkasan anggaran operasional. Berdasarkan keterangan Ketua Sentra KKN Unila, Diky Hidayat, anggaran operasional mengalami pemotongan sekitar Rp1,6 miliar sehingga sejumlah kegiatan pendukung terpaksa ditiadakan.
Menurut Wahyu, efisiensi anggaran memang merupakan kebijakan pemerintah. Namun, ia menilai kebijakan tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengurangi kualitas pelayanan kepada mahasiswa.
“Efisiensi seharusnya mampu menekan pengeluaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Ketika fasilitas yang selama ini diterima mahasiswa justru dihilangkan, maka yang terjadi bukan sekadar efisiensi, melainkan pemindahan beban dari institusi kepada mahasiswa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kecelakaan yang dialami salah seorang mahasiswa Teknik Mesin angkatan 2023, Henrikus Pramuditya, yang mengalami patah tulang bahu saat menuju lokasi KKN menggunakan sepeda motor.
Wahyu menilai peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pihak kampus dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan KKN.
Ia turut menanggapi pernyataan Ketua Sentra KKN Unila yang menyebut mahasiswa sebaiknya menggunakan mobil karena dinilai lebih aman dibandingkan sepeda motor.
Menurut Wahyu, kampus semestinya tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga menghadirkan solusi yang dapat meminimalkan risiko bagi mahasiswa.
Selain itu, Wahyu menilai terdapat kekeliruan dalam memaknai efisiensi anggaran. Menurutnya, efisiensi bukan hanya berarti memangkas pengeluaran, melainkan mengoptimalkan penggunaan sumber daya tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Sebagai perguruan tinggi negeri berbadan layanan umum (PTN-BLU), lanjutnya, Universitas Lampung memiliki berbagai sumber pendapatan selain APBN, seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT), hibah, serta kerja sama dengan berbagai pihak. Karena itu, ia meminta adanya keterbukaan mengenai penggunaan dan realokasi anggaran kampus.
“Kami mempertanyakan ke mana realokasi anggaran dilakukan. Mahasiswa berhak mengetahui penggunaan anggaran, terlebih ketika kebijakan yang diambil berdampak langsung terhadap pelayanan dan keselamatan mereka,” kata Wahyu.
Melalui pernyataan resminya, UKM-F MAHKAMAH FH Unila menyampaikan empat tuntutan kepada Rektorat Universitas Lampung, yakni mengevaluasi kebijakan efisiensi anggaran yang dinilai mengurangi pelayanan kepada mahasiswa KKN, membuka informasi secara transparan mengenai penggunaan serta realokasi anggaran, bertanggung jawab atas dampak kebijakan yang merugikan mahasiswa dan mencegah kejadian serupa terulang, serta melibatkan mahasiswa dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap hak, keselamatan, dan pelayanan mahasiswa.
Wahyu menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak hanya dituntut mampu menghemat anggaran, tetapi juga harus menjaga kualitas pelayanan pendidikan.
“Keberhasilan efisiensi tidak semata diukur dari besarnya anggaran yang berhasil dipangkas, melainkan dari kemampuan institusi mempertahankan mutu pelayanan di tengah keterbatasan anggaran,” tegasnya. (*)