
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Mantan pekerja PT Haleyora Powerindo, Febri Kurniawan, membantah pernyataan perusahaan yang menyebut hak pesangonnya telah dibayarkan sekitar Februari 2026. Meski mengakui ada dana sekitar Rp4 juta yang masuk ke rekeningnya, Febri menegaskan dana tersebut bukan pesangon, melainkan tercatat sebagai Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Pernyataan itu disampaikan Febri sebagai tanggapan atas penjelasan manajemen PT Haleyora Powerindo yang sebelumnya menyebut pesangon telah ditransfer ke rekening pekerja setelah proses pemberhentian dilakukan.
“Saya sudah cek ke Bank BRI, memang ada yang masuk sekitar Rp4 juta pada bulan Februari. Tapi keterangannya DPLK,” kata Febri kepada sinarlampung.co, Selasa (9/6/2026).
Menurut Febri, DPLK dan pesangon merupakan dua komponen yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan. Ia menilai nominal yang diterimanya juga tidak sesuai apabila dikategorikan sebagai manfaat DPLK yang selama ini menjadi haknya.
“Kalau memang itu uang DPLK, tidak segitu. Kalau dihitung DPLK saya sekitar Rp40 juta sampai Rp50 juta. DPLK beda dan pesangon beda,” ujarnya.
Selain mempersoalkan hak pasca-PHK, Febri juga membantah tuduhan pelanggaran integritas yang menjadi dasar pemberhentiannya oleh perusahaan.
Ia mempertanyakan tudingan terkait pemasangan instalasi pelanggan yang disebut tidak sesuai prosedur serta dugaan permintaan sejumlah uang kepada pelanggan.
“Kalau untuk integritas, integritasnya di mana? Orang saya pasang instalasi,” katanya.
Febri mengaku pelanggan yang disebut dalam persoalan tersebut telah beberapa kali mendatangi kantor perusahaan untuk memberikan klarifikasi.
“Pelanggan juga sudah datang tiga kali ke kantor bilang kalau bukan saya yang melakukan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan adanya dugaan perlakuan yang tidak adil dalam penanganan kasus tersebut. Menurut Febri, terdapat pekerja lain yakni Agus Sutrisno, petugas di wilayah Padang Cermin, Pesawaran, dan satu lainnya yang menghadapi kasus serupa. Namun tidak dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja seperti dirinya.
“Pada saat masalah saya ada dua petugas yang kasusnya sama seperti saya, malah dia yang melakukan penyambungan langsung. Tapi kenapa dia tidak dipecat dan saya dipecat,” katanya.
Berita Terkait: PT Haleyora Powerindo Bantah PHK Sepihak, Klaim Pemberhentian Febri Karena Pelanggaran Integritas
Terkait dugaan pemasangan listrik yang dipersoalkan perusahaan, Febri menyebut pelanggan justru pernah berinisiatif menggunakan jasa pemasangan oleh pihak lain. Menurutnya, hal itu dapat dilihat dari percakapan terakhir yang dimilikinya dengan pelanggan bersangkutan.
Polemik antara Febri dan PT Haleyora Powerindo mencuat setelah perusahaan menyatakan pemberhentian dilakukan sesuai prosedur karena adanya dugaan pelanggaran integritas. Perusahaan juga menegaskan hak pesangon telah dibayarkan dan ditransfer ke rekening pekerja sekitar Februari 2026.
Namun, Febri menilai masih terdapat ketidakjelasan terkait hak yang diterimanya. Menurutnya, dana sekitar Rp4 juta yang masuk ke rekening tidak dapat langsung disebut sebagai pesangon tanpa penjelasan mengenai sumber pembayaran dan komponen hak yang dicairkan.
Baca: Mengabdi 9 Tahun di PT Haleyora Power, Pekerja di Lampung di-PHK Sepihak Tanpa Pesangon
Berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, pesangon merupakan kompensasi yang diberikan perusahaan kepada pekerja akibat berakhirnya hubungan kerja. Sementara DPLK merupakan program dana pensiun yang bersumber dari iuran peserta dan/atau pemberi kerja yang dikelola lembaga keuangan.
Merasa hak-haknya belum terpenuhi dan tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak mendasar, Febri mengaku akan membawa persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja guna meminta kejelasan dan keadilan.
“Saya akan mengadukan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja. Saya hanya ingin mencari keadilan dan meminta kejelasan terkait pesangon maupun alasan saya diberhentikan. Kalau memang ada pelanggaran, silakan dibuktikan. Tapi kalau hak saya memang ada, saya berharap bisa diberikan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia berharap instansi yang berwenang dapat memeriksa proses pemberhentiannya sekaligus memastikan hak-hak pekerja diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya ingin persoalan ini diperiksa secara terbuka supaya jelas duduk perkaranya. Karena sampai hari ini saya masih merasa ada hak yang belum saya terima dan tuduhan yang disampaikan perusahaan juga perlu dibuktikan,” pungkasnya.
Dengan rencana pengaduan tersebut, sengketa antara Febri dan PT Haleyora Powerindo berpotensi berlanjut ke ranah hubungan industrial guna memperoleh kepastian mengenai status pemberhentian maupun hak-hak pekerja pasca-PHK. (Tama/Red)