
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKM-F) MAHKAMAH Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) menilai tingginya jumlah calon mahasiswa baru (camaba) yang tidak melakukan daftar ulang setiap tahun merupakan bukti masih lemahnya tata kelola sistem penerimaan mahasiswa baru di Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterima media, Ketua Umum UKM-F MAHKAMAH FH Unila, Wahyu Nunyai Putra, menyebut persoalan tersebut tidak dapat lagi dianggap sebagai fenomena tahunan yang wajar. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penerimaan mahasiswa baru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan.
UKM-F MAHKAMAH mengacu pada data penerimaan mahasiswa baru 2025 yang menunjukkan terdapat 60.131 kursi perguruan tinggi negeri tidak terisi. Jumlah tersebut terdiri atas 17.816 calon mahasiswa yang dinyatakan lulus namun tidak melakukan daftar ulang, serta 42.315 kursi yang tetap kosong.
Menurut organisasi tersebut, persoalan ini terus berulang setiap tahun tanpa adanya kebijakan preventif yang mampu mengatasi akar masalah. Evaluasi yang dilakukan dinilai masih bersifat reaktif karena lebih berfokus pada jumlah kursi yang kosong setelah proses seleksi selesai.
Selain faktor ekonomi, UKM-F MAHKAMAH menilai masih terdapat persoalan lain yang turut memengaruhi rendahnya angka daftar ulang. Di antaranya adalah minimnya transparansi mengenai skema pembiayaan pendidikan tinggi, lambatnya penyampaian informasi terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta belum meratanya sosialisasi mengenai berbagai program beasiswa.
Organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti sistem seleksi yang memungkinkan peserta mengikuti beberapa jalur penerimaan tanpa mekanisme kepastian pilihan yang dinilai berpotensi menyebabkan banyak kursi akhirnya tidak terisi.
Menurut mereka, dampak persoalan tersebut tidak hanya terlihat dari kuota yang terbuang, tetapi juga berpengaruh terhadap pemerataan akses pendidikan tinggi. Kursi yang seharusnya dapat dimanfaatkan calon mahasiswa lain justru menjadi kosong karena sistem yang dinilai belum responsif.
UKM-F MAHKAMAH menilai pemerintah perlu melakukan pembenahan secara menyeluruh melalui evaluasi kebijakan, penguatan sistem informasi yang terintegrasi, serta peningkatan transparansi mengenai pembiayaan pendidikan tinggi.
Fenomena serupa, menurut UKM-F MAHKAMAH, juga perlu menjadi perhatian Universitas Lampung. Berdasarkan keterangan Sekretaris Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, M. Komarudin, dari 2.866 peserta yang dinyatakan lulus melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026, sebanyak 232 orang tidak melakukan daftar ulang.
Data tersebut dinilai menunjukkan bahwa keberhasilan penerimaan mahasiswa baru tidak hanya diukur dari jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi, tetapi juga dari tingkat keberhasilan mereka menyelesaikan proses registrasi hingga resmi menjadi mahasiswa.
Karena itu, UKM-F MAHKAMAH FH Unila mendorong Universitas Lampung menjadikan kondisi tersebut sebagai bahan evaluasi agar informasi mengenai registrasi, pembiayaan pendidikan, serta berbagai skema bantuan dapat diakses secara lebih jelas dan merata oleh seluruh calon mahasiswa. (*)