
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Manajemen PT Haleyora Powerindo (Haleyora) perusahaan alih daya layanan teknik di bawah ekosistem PLN akhirnya buka suara terkait tudingan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap mantan pekerjanya, Febri Kurniawan (37). Perusahaan membantah telah melakukan pemberhentian secara semena-mena dan menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui prosedur internal karena adanya dugaan pelanggaran integritas.
Pihak perusahaan juga mengklaim hak pesangon Febri telah dicairkan dan ditransfer sejak Februari 2026. Penjelasan itu disampaikan menyusul polemik pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan PHK tanpa pesangon terhadap pekerja yang telah mengabdi hampir sembilan tahun tersebut.
Suci Andini Pratami, bagian SDM PT Haleyora Powerindo, mengatakan proses pemberhentian terhadap Febri dilakukan sesuai prosedur perusahaan. Menurutnya, pekerja bersangkutan diduga melakukan pelanggaran integritas yang berkaitan dengan pelayanan pemasangan instalasi pelanggan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi internal, terdapat persoalan pemasangan instalasi pelanggan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, disertai dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada pelanggan.
“Kalau pemberhentiannya sudah sesuai prosedur, jadi beliau ini melakukan tindakan integritas (pelanggaran, red), instalasi pelanggan tidak dilakukan serta adanya permintaan sejumlah dana dari pelanggan dan pelanggan pun sudah menjelaskan kepada kami,” ujar Suci saat ditemui di kantor PT Electricity Services Unit Layanan Tanjung Karang, Jumat (22/5/2026).
Terkait hak pesangon, Suci membantah tudingan bahwa perusahaan tidak memenuhi kewajibannya kepada pekerja. Ia menyebut pembayaran pesangon telah diproses dan ditransfer dari pusat ke rekening pekerja sekitar Februari lalu.
Menurut dia, perusahaan juga telah menyampaikan mekanisme pencairan pesangon saat proses pemberhentian berlangsung, termasuk estimasi waktu pencairan yang dapat memakan waktu hingga tiga bulan sejak pekerja dinyatakan berhenti.
“Itu sudah keluar sekitar Februari kemarin sejumlah sekitar Rp4 jutaan. Itu transfer dari pusat sudah masuk (ke pekerja,red), yang saya pertanyakan itu pesangon apa yang belum masuk,” katanya.
Berita Terkait: Mengabdi 9 Tahun di PT Haleyora Power, Pekerja di Lampung di-PHK Sepihak Tanpa Pesangon
Suci menambahkan, proses pemberhentian tenaga kerja tidak dilakukan secara instan. Ada tahapan administrasi dan ketentuan yang harus dilalui, termasuk menyesuaikan alasan pemberhentian sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan perusahaan.
“Pada saat proses pemberhentian tenaga kerja itu kan ada prosedurnya ya mas, jadi tidak bisa langsung memberikan pesangon. Pesangon itu kan ada jangka waktunya. Kami ketika memanggil beliau sudah dijelaskan paling lama sekitar tiga bulan sejak diberhentikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa surat persetujuan pembayaran pesangon dari kantor pusat telah terbit sekitar 20 Februari 2026 dan dana tersebut diklaim langsung ditransfer ke rekening pekerja.
“Dan surat dari pusat pesangon itu sudah keluar sekitar 20 Februari 2026. Pesangon itu diberikan atau ditransfer ke rekening bersangkutan,” tambahnya.
Besaran pesangon, kata dia, ditentukan berdasarkan skema pemberhentian masing-masing pekerja, mulai dari pensiun, pengunduran diri, penilaian kinerja, hingga pelanggaran atau mangkir kerja sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
Senada, Manager Unit Layanan, Andre Gunawan, menyatakakan mekanisme pembayaran pesangon dilakukan langsung dari pusat ke rekening pekerja sehingga perusahaan di tingkat daerah tidak memegang kendali penuh atas penerimaan dana tersebut.
Namun demikian, pihaknya mengaku memiliki bukti pengajuan hingga transfer pesangon. Ia menyebut jika terdapat kendala penerimaan, pekerja semestinya melakukan konfirmasi kepada perusahaan untuk ditindaklanjuti.
“Kalau penerima hanya beliau yang tahu, kita hanya mengajukan, itu langsung dari pusat ke rekening pekerja. Tapi di kami ada bukti transfer ke pekerja. Kalau pun belum diterima seharusnya konfirmasi ke kami agar kami tindak lanjuti, ini juga mengangkut hak-hak teman-teman pekerja,” kata Andre.
Menanggapi dugaan PHK yang disebut tidak sesuai perjanjian kerja, Suci menegaskan perusahaan memiliki aturan kerja yang telah ditandatangani setiap pekerja sejak awal, termasuk klausul integritas, target kinerja, dan konsekuensi atas pelanggaran.
Menurut dia, ketika terdapat dugaan pelanggaran integritas, perusahaan wajib melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pekerja yang bersangkutan sebelum mengambil keputusan.
“Perusahaan kita ada perjanjian kerja, di situ biasanya ada fakta integritas dan poin-poin yang ditandatangani pekerja, termasuk kinerja, pencapaian target pekerjaan dan integritas. Ketika melakukan pelanggaran integritas, otomatis kami dari perusahaan memanggil dan meminta klarifikasi,” jelasnya.
Dalam kasus Febri, Suci menyebut persoalan bermula dari proses pemasangan listrik baru pelanggan yang tidak berjalan sesuai prosedur. Ia menuding terdapat pemasangan KWH nonresmi atau “KWH bodong” di lokasi usaha pelanggan disertai dugaan permintaan sejumlah uang.
“Beliau itu kasusnya proses pasang baru, si pelanggan sudah mendaftarkan proses pasang baru kepada beliau, dan proses pasang baru itu tidak dilakukan, sehingga beliau memasang KWH bodong atau KWH tebang ke tempat usahanya si pelanggan ditambah permintaan sejumlah uang,” ungkapnya.
Meski demikian, pihak perusahaan mengakui pekerja sempat berupaya menyelesaikan persoalan dengan pelanggan. Namun, menurut perusahaan, proses internal terkait dugaan pelanggaran integritas tetap berjalan dan tidak dapat diabaikan.
“Itu kan tanggung jawab beliau ke pelanggannya, kalau ke kita tetap diproses. Karena ada peraturan perusahaan terkait pasal pelanggaran integritas dan sanksi,” tandasnya.
Sebelumnya, Febri Kurniawan mengaku menjadi korban PHK sepihak oleh PT Haleyora Power setelah hampir sembilan tahun bekerja. Ia membantah melakukan penipuan maupun penggelapan sebagaimana tuduhan yang dialamatkan kepadanya, serta mengklaim tidak menerima hak pesangon pasca pemberhentian. Polemik ini masih menyisakan perbedaan versi antara pekerja dan pihak perusahaan. (Tama/Red)