
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Perselisihan antara mantan pekerja PT Haleyora Powerindo, Febri Kurniawan, dengan perusahaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pembayaran pesangon kini mendapat perhatian dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.
Sebelumnya, Febri membantah klaim perusahaan yang menyebut pesangonnya telah dibayarkan sekitar Februari 2026. Ia mengakui ada dana sekitar Rp4 juta yang masuk ke rekeningnya, namun menurutnya dana tersebut bukan pesangon, melainkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Di sisi lain, PT Haleyora Powerindo menegaskan proses pemberhentian terhadap Febri telah dilakukan sesuai prosedur perusahaan karena adanya dugaan pelanggaran integritas. Perusahaan juga mengklaim hak pesangon pekerja telah diajukan ke kantor pusat dan ditransfer ke rekening yang bersangkutan.
Baca: Mengabdi 9 Tahun di PT Haleyora Power, Pekerja di Lampung di-PHK Sepihak Tanpa Pesangon
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari informasi yang berkembang sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Nanti dicek dulu dengan tim mediator Disnaker,” ujar Agus Nompitu melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/6/2026).
Menurut Agus, tim mediator hubungan industrial akan menelaah persoalan yang muncul untuk memastikan duduk perkara sengketa antara kedua belah pihak.
“Ya tentu akan dipelajari Tim Mediator yang menangani untuk melihat kebenaran berita terkait perselisihan tersebut. Selanjutnya nanti ada tahapan mengumpulkan keterangan dari kedua belah pihak yg berselisih dalam hubungan industrial tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Febri menyatakan dana sekitar Rp4 juta yang diterimanya tidak dapat dianggap sebagai pesangon karena pada mutasi rekening tercantum sebagai DPLK.
“Saya sudah cek ke Bank BRI, memang ada yang masuk sekitar Rp4 juta pada bulan Februari. Tapi keterangannya DPLK,” kata Febri kepada sinarlampung.co, Selasa (9/6/2026)?
Menurut dia, DPLK dan pesangon merupakan dua komponen yang berbeda. Bahkan, nilai manfaat DPLK yang seharusnya diterimanya disebut jauh lebih besar dibandingkan dana yang masuk ke rekeningnya.
“Kalau memang itu uang DPLK, tidak segitu. Kalau dihitung DPLK saya sekitar Rp40 juta sampai Rp50 juta. DPLK beda dan pesangon beda,” ujarnya.
Selain mempersoalkan hak pasca-PHK, Febri juga membantah tuduhan pelanggaran integritas yang menjadi dasar pemberhentiannya. Ia mempertanyakan tudingan terkait pemasangan instalasi pelanggan yang disebut tidak sesuai prosedur serta dugaan permintaan sejumlah uang kepada pelanggan.
“Kalau untuk integritas, integritasnya di mana? Orang saya pasang instalasi,” katanya.
Febri mengaku pelanggan yang disebut dalam persoalan tersebut bahkan telah beberapa kali datang ke kantor perusahaan untuk memberikan klarifikasi.
“Pelanggan juga sudah datang tiga kali ke kantor bilang kalau bukan saya yang melakukan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan adanya dugaan perlakuan yang tidak adil dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, terdapat pekerja lain yang menghadapi persoalan serupa namun tidak dikenakan sanksi PHK.
“Pada saat masalah saya ada dua petugas yang kasusnya sama seperti saya, malah dia yang melakukan penyambungan langsung. Tapi kenapa dia tidak dipecat dan saya dipecat,” katanya.
Merasa hak-haknya belum terpenuhi dan alasan pemberhentiannya tidak jelas, Febri sebelumnya menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja guna meminta kejelasan dan keadilan.
“Saya akan mengadukan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja. Saya hanya ingin mencari keadilan dan meminta kejelasan terkait pesangon maupun alasan saya diberhentikan. Kalau memang ada pelanggaran, silakan dibuktikan. Tapi kalau hak saya memang ada, saya berharap bisa diberikan sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, PT Haleyora Powerindo melalui bagian SDM, Suci Andini Pratami, menyatakan pemberhentian terhadap Febri telah dilakukan sesuai prosedur perusahaan. Pihak perusahaan mengklaim pekerja bersangkutan melakukan pelanggaran integritas yang berkaitan dengan pelayanan pemasangan instalasi pelanggan.
Perusahaan juga menegaskan pembayaran pesangon telah diproses dan ditransfer dari kantor pusat ke rekening pekerja sekitar Februari 2026.
Baca: PT Haleyora Powerindo Bantah PHK Sepihak, Klaim Pemberhentian Febri Karena Pelanggaran Integritas
“Itu sudah keluar sekitar Februari kemarin sejumlah sekitar Rp4 jutaan. Itu transfer dari pusat sudah masuk, yang saya pertanyakan itu pesangon apa yang belum masuk,” kata Suci.
Dengan adanya rencana pemeriksaan oleh tim mediator Disnakertrans Lampung, sengketa antara PT Haleyora Powerindo dan mantan pekerjanya kini berpotensi berlanjut ke proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial guna memastikan kejelasan status PHK maupun pemenuhan hak-hak pekerja pasca-pemberhentian. (Tama/Red)