
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Nasib pilu menimpa Febri Kurniawan (37), seorang pekerja yang telah mendedikasikan dirinya selama hampir sembilan tahun di lini pelayanan teknik kelistrikan Lampung. Ia diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh manajemen PT Haleyora Power (PT PLN Electricity Services)—anak perusahaan PT PLN (Persero)—atas tuduhan pelanggaran mendesak tanpa menerima uang pesangon sepeser pun.
Kasus ini memicu perhatian serius terkait perlindungan hak ketenagakerjaan di lingkungan BUMN. Febri diketahui mulai mengabdi sejak Mei 2016 lalu di bawah manajemen PT Haleyora Power. Selama masa kerjanya, ia kerap berpindah posisi pelayanan strategis, mulai dari bagian pemeliharaan jaringan, Tim Unit Layanan Cepat (ULC) pada 2018, Unit Pelayanan Teknis (Yantek), hingga terakhir di bagian Niaga Biler (Baca Meter) pada akhir 2025.
Dituduh Melanggar atas Kasus yang Sudah Selesai
Prahara karier Febri bermula saat dirinya dipanggil oleh Tim Investigasi internal pada 26 November 2025. Ia dituduh terlibat dalam pusaran sengketa “KWH Bodong” milik seorang pelanggan bernama Mardiana, pemilik warung angkringan di kawasan Bandar Lampung.
Kronologi bermula saat Mariana berniat memasang listrik baru daya 900 VA dengan menyerahkan biaya Rp1,5 juta kepada Febri. Karena saat itu permohonan sedang ditangguhkan (stop) secara sistem oleh PLN, Febri meminta bantuan seorang instalatir swasta bernama Hendro. Hendro menyanggupi dan memasang meteran sementara atas nama orang lain agar listrik di warung tersebut tetap menyala. Dua minggu berselang, warung angkringan itu tutup dan Mariana sempat menghilang selama dua bulan.
Masalah meruncing saat Mariana kembali muncul dan meminta meteran tersebut dipindahkan ke wilayah Sukarame. Febri menolak karena secara regulasi perpindahan alamat meteran tidak diperkecualikan. Atas desakan pelanggan, meteran lama akhirnya dijual dibantu Hendro untuk mengembalikan uang Mariana.
Namun kemudian, Mariana nekat menggunakan jasa instalatir lain untuk memasang instalasi baru secara ilegal. Alhasil, sepekan kemudian warung tersebut terkena Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) oleh petugas PLN dengan sanksi denda administrasi sebesar Rp11 juta akibat menggunakan KWH ilegal.
Iktikad Baik yang Berbuah Pemecatan Sepihak
Panik terkena denda besar, Mardiana melimpahkan seluruh kesalahan kepada Febri. Demi menjaga nama baik instansi tempatnya bekerja serta menyelamatkan posisinya, Febri beriktikad baik mengurus masalah tersebut menggunakan uang pribadinya hingga membiayai proses naik daya resmi senilai Rp4 juta sampai status pelanggan dinyatakan bersih. Mardiana bahkan sempat mendatangi kantor untuk mengklarifikasi bahwa urusan telah selesai.
Nahas, iktikad baik Febri justru berbuah pahit dari pihak manajemen. Manajemen PT Haleyora Power langsung menjatuhkan skorsing kepadanya pada 11 Desember 2025. Febri sempat mengadukan kejanggalan nasibnya ini ke kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) induk. Pihak Manager PT PLN (Persero) ULP Tanjung Karang, Ulva, dilaporkan sempat terkejut saat mendengar dinamika serta kejanggalan kasus tersebut. Dan memerintah Febri untuk dipindahkan ke devisi lain.
Namun, alih-alih mendapat pembelaan dan perlindungan kerja, pada 23 January 2026, PT Haleyora Power resmi mengeluarkan surat PHK terhadap Febri dengan tuduhan pelanggaran mendesak berupa dugaan penipuan dan penggelapan, tanpa memberikan hak pesangon sepeser pun atas pengabdiannya selama hampir 9 tahun. Bahkan hukuman skorsing dan PHK tidak sesuai aturan yang ada dalam buku perjanjian kerja.
“Apalagi, banyak kasus-kasus besar dan lebih parah hingga ratusan juta tidak dipecat, cuma dimutasi. Tapi kasus saya ini bukan saya yang berbuat. Dituduh penipuan mana yang saya tipu, penggelapan apa yang saya gelapkan,” kata Febria, kepada sinarlampung.co. Jum’at 15 Mei 2026.
Hingga berita ini diturunkan, kebijakan sepihak pemecatan tanpa pesangon di bawah manajemen anak perusahaan PLN ini masih memicu polemik, terutama mengenai keabsahan pembuktian hukum internal sebelum keputusan PHK dijatuhkan terhadap buruh. (Red)