
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Belum rampung polemik hak pesangon dan dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang kini tengah menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, persoalan baru kembali mencuat di PT Haleyora Powerindo. Kali ini, mantan pekerja perusahaan tersebut, Febri Kurniawan, menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan perusahaan saat dirinya masih berstatus skorsing.
Febri mengaku merasakan sejumlah kejanggalan dalam proses pemberhentiannya. Menurut dia, ketika masih menjalani masa skorsing dan proses mediasi dengan perusahaan belum selesai, PT Haleyora Powerindo justru telah merekrut tenaga kerja baru untuk mengisi posisi yang sebelumnya ditempatinya.
“Pada saat saya menjalani skorsing dan mediasi dari perusahaan, tiba-tiba pihak perusahaan merekrut tenaga kerja baru menggantikan saya. Sementara saya kan belum sah diberhentikan dan belum ada keputusan akhir terkait status hubungan kerja saya,” ujar Febri kepada sinarlampung.co, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Febri, yang menjadi pertanyaan bukan hanya soal adanya tenaga kerja pengganti, melainkan juga mekanisme rekrutmen yang digunakan perusahaan. Ia menilai proses penerimaan tenaga kerja tersebut tidak dilakukan secara terbuka sebagaimana lazimnya proses perekrutan yang memberikan kesempatan yang sama kepada para pencari kerja.
“Setahu saya tidak ada pengumuman rekrutmen yang dibuka untuk umum maupun melalui bank data tenaga kerja yang tersedia. Tidak ada informasi yang diumumkan melalui media sosial, media massa, atau sarana publikasi lainnya terkait penerimaan tenaga kerja baru tersebut,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena dapat menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses rekrutmen.
“Saya berharap proses rekrutmen itu dapat diperiksa dan dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai muncul dugaan penyalahgunaan wewenang, perlakuan khusus terhadap pihak tertentu, atau praktik yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Febri meminta Disnaker Provinsi Lampung yang saat ini tengah menangani perselisihan hubungan industrial antara dirinya dan perusahaan turut menelusuri proses rekrutmen tersebut guna memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan.
“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan. Kalau memang saya dianggap melakukan pelanggaran, silakan dibuktikan sesuai aturan. Tetapi saya juga berharap seluruh proses yang dilakukan perusahaan, termasuk perekrutan tenaga kerja baru dan pemberhentian saya, dapat diperiksa secara objektif dan transparan. Yang saya perjuangkan bukan hanya hak pesangon, tetapi juga kepastian hukum dan perlakuan yang adil sebagai pekerja,” tegasnya.
Dalam ketentuan ketenagakerjaan, setiap pekerja memiliki hak yang sama untuk memperoleh kesempatan kerja tanpa diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meski demikian, peraturan perundang-undangan tidak secara tegas mewajibkan seluruh perusahaan swasta mengumumkan setiap lowongan pekerjaan melalui media massa atau media sosial.
Namun demikian, proses rekrutmen pada prinsipnya harus dilakukan sesuai prosedur internal perusahaan, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tidak mengandung unsur diskriminasi, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan. Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan tenaga kerja, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan internal perusahaan maupun instansi ketenagakerjaan yang berwenang.
Sebelumnya, Febri Kurniawan mengaku menjadi korban dugaan PHK sepihak oleh PT Haleyora Powerindo setelah mengabdi hampir sembilan tahun. Ia juga membantah klaim perusahaan yang menyebut pesangonnya telah dibayarkan.
Baca: Mengabdi 9 Tahun di PT Haleyora Power, Pekerja di Lampung di-PHK Sepihak Tanpa Pesangon
Febri mengaku memang menerima dana sekitar Rp4 juta yang masuk ke rekeningnya pada Februari 2026. Namun berdasarkan mutasi rekening, dana tersebut tercatat sebagai Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), bukan pesangon sebagaimana yang diklaim perusahaan.
Di sisi lain, PT Haleyora Powerindo menegaskan proses pemberhentian terhadap Febri telah dilakukan sesuai prosedur perusahaan karena adanya dugaan pelanggaran integritas. Perusahaan juga menyatakan hak pesangon pekerja telah diproses dan ditransfer melalui kantor pusat.
Baca: PT Haleyora Powerindo Bantah PHK Sepihak, Klaim Pemberhentian Febri Karena Pelanggaran Integritas
Perselisihan tersebut kini tengah menjadi perhatian Disnaker Provinsi Lampung. Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, sebelumnya menyatakan tim mediator akan mempelajari seluruh informasi dan keterangan dari kedua belah pihak untuk melihat duduk perkara yang sebenarnya sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut.
Baca: Disnaker Lampung Soal Kisruh PT Haleyora dan Eks Pekerja: Nanti Dicek Tim Mediator
(Laporan: Tama/Red)