
Bandarlampung
Eks Pejabat BUMN Tujuanta Ginting dan Widodo Mardiyanto Divonis Ringan, Total Rp11,14 Miliar Dikembalikan
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis kepada dua eks pejabat Divisi V BUMN dalam perkara korupsi proyek Jalan Tol Samatera, Rabu 25 Februari 2026. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa seiring dengan upaya pemulihan kerugian negara yang dilakukan para terdakwa. Tujuanta Ginting, S.E., M.M., divonis 2 tahun penjara, […]










