
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Video dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah rumah kos di Kota Bandar Lampung beredar di media sosial. Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial PF yang disebut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan penangkapan PF. Ia mengatakan, PF saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Benar, yang bersangkutan sudah ditangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Indra, Rabu (12/8/2026).
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria hanya mengenakan celana pendek melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan. Dalam rekaman tersebut, pria itu tampak menendang bagian tubuh korban, menjambak rambut, kemudian menarik korban masuk ke dalam kamar.
Selain perempuan tersebut, PF juga disebut diduga melakukan kekerasan terhadap penjaga rumah kos dan sejumlah penghuni lainnya. Namun, rincian mengenai rangkaian kejadian tersebut masih dalam proses pemeriksaan kepolisian.
Penangkapan PF juga menjadi perhatian karena polisi menyebut yang bersangkutan memiliki sejumlah catatan laporan polisi di beberapa wilayah.
Menurut Indra, PF tercatat terlibat dalam sedikitnya 14 laporan polisi yang tersebar di wilayah hukum Polda Lampung hingga Provinsi Riau. Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya penganiayaan, penipuan, penggelapan, pemerasan, pengancaman hingga pencemaran nama baik.
Namun, keberadaan laporan polisi tersebut tidak serta-merta berarti seluruh perkara telah terbukti di pengadilan. Status masing-masing perkara perlu dilihat berdasarkan proses hukum dan putusan yang berlaku.
Kembali Disorot dalam Kasus Penembakan
Nama PF sebelumnya juga muncul dalam perkara dugaan penganiayaan dan penembakan yang terjadi pada Agustus 2025 di salah satu tempat hiburan malam di Bandar Lampung.
Dalam peristiwa tersebut, PF disebut terlibat perselisihan di area parkir. Saat petugas keamanan berupaya melerai, PF diduga mengambil senjata jenis air gun dari dalam mobil dan melakukan pemukulan serta penembakan.
Peristiwa itu menyebabkan tiga orang mengalami luka, masing-masing Sultan, Oca, dan seorang petugas keamanan bernama A. Yunani.
Yunani kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung pada 3 September 2025.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kemeja security, flashdisk berisi rekaman CCTV berdurasi 2 menit 48 detik serta dua batang besi bulat berdiameter 6 milimeter.
Polisi juga menetapkan Muhammad Nabiel, rekan PF, sebagai tersangka dalam perkara penembakan tersebut.
Yunani mengapresiasi langkah kepolisian yang kembali menangani PF.
“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat Polda Lampung menindak tegas dan menahan PF,” ungkap Yunani.
Saat ini, PF masih menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan yang videonya beredar di media sosial. Kepolisian masih perlu mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian, korban yang terlibat, serta pasal yang diterapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. (*)