
Bandarlampung, sinarlampung.co – Seorang ayah yang juga berprofesi sebagai advokat, Febris Lindon P. Sinaga, rela memboyong keluarga dan menyewa rumah kos selama dua bulan di Bandar Lampung demi memperjuangkan keadilan bagi putra sulungnya, Reynaldi Pniel Sinaga. Febris melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polresta Bandar Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas dugaan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang.
Sidang agenda pembuktian yang dipimpin Hakim Tunggal Agus Windana tersebut berlangsung pada Selasa (11/8/2026). Dalam persidangan, Febris menyoroti rangkaian prosedur upaya paksa oleh penyidik yang dinilai menabrak prinsip due process of law.
Dugaan pelanggaran prosedur ini bermula dari peristiwa yang dialami Reynaldi pada Rabu, 17 Juni 2026. Saat dalam kondisi sakit demam, Reynaldi diduga dipukul dan dipaksa menandatangani surat pengakuan penipuan dana operasional unit spa tempatnya bekerja di Telukbetung oleh dua rekan pelapor berinisial T dan A.
Setelah dipaksa menandatangani surat tersebut, Reynaldi diduga disekap di sebuah gudang lantai tiga selama dua hari tanpa makanan dan minuman yang layak. Pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, pelapor membawa Reynaldi ke Polresta Bandar Lampung dengan dalih hendak dipindahkan ke cabang spa di Bekasi.
Setibanya di ruang Jatanras, Reynaldi langsung diperiksa dan diborgol semalaman tanpa status hukum yang jelas maupun surat panggilan resmi. Surat perintah penangkapan dan penahanan baru diterbitkan secara susulan (berlaku surut) pada 20 Juni 2026 atas tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp5,3 juta.
Dalam persidangan pembuktian, Febris mendesak majelis hakim untuk membuka rekaman CCTV di ruang penyidik Jatanras guna membuktikan adanya pemborgolan ilegal sebelum administrasi penyidikan terpenuhi. Menurutnya, tindakan Termohon melanggar Pasal 95 ayat (1) KUHAP.
“CCTV itu membuktikan dan membenarkan apa yang saya dalilkan. CCTV adalah kunci dari persoalan ini untuk mengungkap kebenaran materiil,” tegas Febris.
Melalui gugatan praperadilan ini, Febris memohon agar hakim membatalkan status penahanan anaknya, memulihkan serta merehabilitasi nama baik Reynaldi, serta menghukum Termohon membayar ganti rugi materiil dan immateriil masing-masing sebesar Rp50 juta.
Sementara itu, pihak Termohon melalui Tim Advokat Hukum Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung menepis dalil Pemohon. AKBP Zulkarnain dari Bidkum Polda Lampung menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan yang dilakukan Polresta Bandar Lampung telah berjalan sesuai standar operasional dan prosedur (SOP) hukum acara pidana.
Mengenai dugaan intimidasi atau pelanggaran etik oleh oknum penyidik di ruang Jatanras, Zulkarnain menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah terpisah yang saat ini tengah diproses oleh Bidang Propam Polda Lampung berdasarkan laporan Febris sejak 23 Juli 2026.
“Praperadilan ini fokus menguji mekanisme proses penyidikan, apakah sudah sesuai atau belum. Hakim nanti yang memiliki penilaian tersendiri,” ujar AKBP Zulkarnain usai persidangan.
Hakim Tunggal Agus Windana menutup persidangan agenda pembuktian dan menjadwalkan pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak pada Rabu (12/8/2026) pukul 09.30 WIB sebelum menjatuhkan putusan akhir. (Red)