
Surabaya, sinarlampung.co – Kasus hilangnya seorang ibu dan anak balita yang sempat memicu keprihatinan masyarakat Bogor dan Madiun berakhir memilukan. Dini Hardiyanti (30), wanita asal Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dipastikan menjadi korban pembunuhan sadis yang dilakukan oleh suami sirinya sendiri, Dwi Bagus Martono (DBM).
Korban dibunuh secara keji bersama putra kecilnya yang baru berusia 4 tahun, Arshaka Ghafa El Faezya. Peristiwa ini memicu gelombang duka dan kecaman publik menyusul cara teramat sadis pelaku dalam menghilangkan jejak kejahatannya.
Dini Hardiyanti dikenal sebagai seorang ibu rumah tangga asal Megamendung, Kabupaten Bogor. Dini menjalin hubungan pernikahan siri dengan Dwi Bagus Martono. Kehadirannya di Jawa Timur awalnya berkaitan dengan urusan pribadi dan keluarga bersama sang suami siri.
Namun, hubungan tersebut diwarnai perselisihan hingga berujung pada peristiwa tragis pada akhir September 2026.
Percekcokan di Hotel Berujung Aksi Pembunuhan Sadis
Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, peristiwa tragis ini bermula dari percekcokan antara Dini dan Dwi Bagus di sebuah kamar hotel di wilayah Madiun. Diduga tersulut emosi dan cemburu, pelaku mencekik Dini hingga tewas.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian membunuh anak balita Dini, Arshaka (4), untuk membungkam saksi kunci atas aksi kejamnya.
Guna menghilangkan jejak perbuatannya, Dwi Bagus mengangkut jasad kedua korban ke sebuah rumah di kawasan Winongo, Madiun. Di lokasi tersebut, pelaku melakukan aksi keji dengan merusak dan memotong jasad korban menggunakan alat penggiling daging (meat grinder), lalu membakarnya di tungku pekarangan rumah. Sisa-sisa pembakaran tersebut kemudian dibuang ke aliran sungai.
Sempat Bersandiwara Lapor Kehilangan Sebelum Ditangkap
Guna menutupi kejahatannya, Dwi Bagus sempat bersandiwara selama lebih dari satu bulan. Ia berpura-pura panik, bahkan berpura-pura baik dengan mendampingi pihak keluarga korban untuk melaporkan kehilangan Dini dan anaknya ke kepolisian sejak 20 September 2026.
Namun, kedok Dwi Bagus akhirnya terbongkar setelah Tim Jatanras Polda Jatim menemukan sejumlah kejanggalan dalam alibi dan keterangannya. Pelakunya tak dapat lagi mengelak dan berhasil diringkus petugas di wilayah Jombang, Jawa Timur.
Saat ini, tim penyidik dan forensik kepolisian masih terus menyisir tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan sisa-sisa sampel tulang dan barang bukti pendukung guna memperkuat pembuktian hukum. Atas tindakan kejamnya, pelaku terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Red)