
Waykanan, sinarlampung.co – Jajaran Polres Way Kanan kafe remang-remang atau tempat hiburan malam yang berlokasi di Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Minggu (18/10/2026) malam lalu. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 11 orang diamankan setelah terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berkat respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat melalui layanan Call Centre 110 Polres Way Kanan. Warga mengeluhkan aktivitas tempat hiburan malam tersebut yang beroperasi hingga larut malam dan dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polres Way Kanan menggelar apel konsolidasi di Mako Polres yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops pada Minggu malam (18/10/2026) pukul 23.40 WIB. Tim gabungan dari Polres Way Kanan dan Polsek Umpu Semenguk yang dipimpin langsung oleh Kapolres kemudian bergerak cepat menuju lokasi sasaran.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam kafe remang-remang tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana narkotika, berupa satu klip plastik kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, dua pipet modifikasi, tiga alat hisap sabu (bong), serta tiga buah korek api gas.
Seluruh orang yang berada di lokasi beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mako Polres Way Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut.
11 Orang Positif Metamfetamin
Setibanya di Mapolres Way Kanan, ke-13 orang yang terjaring langsung menjalani tes urine di ruang Satresnarkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, 2 orang dinyatakan negatif, sementara 11 orang lainnya terbukti positif mengandung zat Methamphetamine (METH) dan Amphetamine (AMP).
Sebanyak 11 orang yang dinyatakan positif tersebut terdiri atas 5 laki-laki dan 6 perempuan, dengan perincian sebagai berikut:
Laki-laki (5 orang): JTK (31) warga Sangkaran Bhakti, MP (28) warga Gunung Sangkaran, JU (34) warga Tanjung Raja Giham, MJ (43) warga Tanjung Dalom, dan AY (17) warga Blambangan Umpu.
Perempuan (6 orang): SP (29) warga Lampung Utara, LL (35) warga Panjang, DP (23) warga Batang Hari, RF (21) warga Bandung, MAW (22) warga Padang Binduk, dan AF (28) warga Bandung.
Guna kepentingan penyidikan dan pengujian forensik lanjutan, sampel urine para pelaku telah disegel untuk diuji di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung.
Saat ini, para pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di sel tahanan Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Para pelaku dapat disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegas Iptu Prayugo. (Red)