
Bandarlampung, sinarlampung.co – Sidang lanjutan perkara perdata sengketa lahan yang diajukan oleh Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali mengungkap fakta baru terkait sejarah penguasaan dan pembebasan lahan seluas 157 hektare di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang digelar Senin (26/10/2026), terungkap bahwa Safei Sani Tjakra—pemilik eks Supermarket King sekaligus Tergugat I—merupakan sosok kunci yang membiayai pembebasan lahan sejak era 1990-an serta menghibahkan sebagian tanahnya untuk pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling.
Hal tersebut ditegaskan oleh saksi dari kepolisian, Kabag Peralatan/Biro Logistik Polda Lampung, AKBP Djoko Anggoro, S.H., M.H., saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Firman Khadapi Tjindarbumi, S.H.
“Dokumennya berupa surat pernyataan pelepasan hak keperdataan atas tanah negara antara YBIL dengan Polda Lampung tertanggal 13 Agustus 2003,” ujar AKBP Djoko di hadapan Syech Hud Ismail, S.H., selaku kuasa hukum Tergugat I.
Ia menambahkan bahwa lahan SPN tersebut telah bersertifikat dan terdaftar secara resmi dalam sistem SIMAN BMN.
Kesaksian serupa disampaikan oleh saksi kedua, Subagio, yang pernah bekerja sebagai penjaga lahan atas penunjukan Safei Sani Tjakra pada rentang tahun 1998 hingga 2001. Ia mengaku menerima gaji melalui perantara bernama Mansur selaku orang dekat Safei, sembari memanfaatkan sebagian lahan untuk bercocok tanam seperti cabai, buncis, melon, dan jagung.
Dampak Krisis Moneter dan Akta Notaris
Sebelumnya dalam agenda sidang berbeda, saksi ahli hukum dari Universitas Lampung (Unila), Depri Liber Sonata, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Safei Sani Tjakra justru mengalami kerugian besar akibat tidak terwujudnya proyek kawasan sirkuit, wisata, dan perumahan seluas 157 hektare tersebut akibat hantaman force majeure (keadaan kahar) krisis moneter 1997–1998.
Tim kuasa hukum Tergugat I, Syech Hud Ismail, S.H., dan Tergugat II (PT Mandala Bhakti Sentosa) yang dikuasakan kepada Jonny Anwar, S.H., menjelaskan bahwa krisis moneter kala itu membuat nilai tukar rupiah ambruk drastis dari kisaran Rp2.400–Rp2.500 per dolar AS hingga menembus angka Rp16.000–Rp17.000 per dolar AS.
Akibat kendala finansial tersebut, dibuatlah akta kesepakatan di hadapan Notaris Erdy Muluk, S.H., pada tahun 1997. Dalam perjanjian tersebut, disepakati pembagian porsi lahan 40 hektare diperuntukkan bagi sirkuit yang dikuasai oleh YBIL, sementara selebihnya menjadi hak Safei untuk dikembangkan sebagai kawasan perumahan dan wisata.
Hingga kini, pihak Safei diklaim tetap konsisten menghormati kesepakatan tersebut tanpa pernah mengusik lahan seluas 40 hektare milik YBIL, bahkan merelakan sebagian lahannya seluas 20 hektare untuk dihibahkan sebagai lokasi pembangunan SPN Kemiling.
Namun, di sisi lain, kepengurusan baru YBIL melayangkan gugatan perdata dengan nomor perkara 136/Pdt.G/2025/PN.Tjk terhadap Safei Sani Tjakra serta dua korporasi, yakni PT Mandala Bhakti Sentosa dan PT Bumi Persada Langgeng, dengan mengklaim kepemilikan atas seluruh lahan seluas 157 hektare tersebut.
Duduk Perkara dan Pihak Berperkara
Gugatan perdata ini melibatkan figur-figur hukum terkemuka sebagai kuasa hukum masing-masing pihak:
Penggugat (YBIL): Diwakili oleh tim kuasa hukum Elza Syarief, S.H., dan Oryzha Al Ghazali, S.H.
Tergugat I (Safei Sani Tjakra): Diwakili oleh Syech Hud Ismail, S.H., M. Tohir, S.H., M. Ilyas, S.H., Suadi Romli, S.H., dan Wanasiasa Lenade, S.H.
Tergugat II (PT Mandala Bhakti Sentosa): Diwakili oleh Jonny Anwar, S.H., Mainar Rusmala Dewi, S.H., dan Krisna Mahesa Alkirana, S.H.
Tergugat III (PT Bumi Persada Langgeng): Diwakili oleh kantor hukum Gunawan Raka and Partner (Gunawan Raka, S.H., M.H., dkk.).
Sidang perkara perdata ini akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak tergugat di hadapan majelis hakim PN Tanjungkarang. (Red)