
Pesawaran, sinarlampung.co – Pekerjaan tambal sulam jalan pada ruas Gedong Tataan-Kedondong yang ditangani Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung menjadi sorotan. Pengaduan warga yang diterima LSM Penjara Indonesia DPD Lampung menyangkut proses pemadatan jalan berlubang hingga kondisi aspal yang dinilai terkesan belum matang.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung sekaligus Pemantau Kinerja Aparatur Negara, Mahmuddin, meminta pekerjaan tersebut diawasi secara ketat. Ia menilai, pelaksanaan rehabilitasi jalan yang menggunakan anggaran negara harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak.
Menurut Mahmuddin, warga mengadukan dugaan pemadatan pada bagian jalan berlubang yang tidak menggunakan alat sebagaimana mestinya. Kondisi aspal yang terkesan belum matang juga menjadi perhatian dan perlu diperiksa langsung untuk memastikan mutu pekerjaan.
“Setiap pekerjaan tambalan jalan harus dilaksanakan sesuai RAB dan spesifikasi teknis. Pemadatan merupakan tahapan penting yang tidak boleh diabaikan. Kami menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan pemadatan jalan berlubang yang tidak menggunakan alat sebagaimana mestinya. Karena itu, kami meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan dan memastikan pekerjaan benar-benar sesuai ketentuan,” tegas Mahmuddin, Selasa (27/10/2026).
Anggaran Rehabilitasi Rp4 Miliar
Berdasarkan data anggaran yang menjadi perhatian LSM Penjara Indonesia, terdapat dua paket kegiatan pada ruas jalan tersebut.
Pertama, paket Rehabilitasi Jalan Ruas Gedong Tataan–Kedondong dengan nilai anggaran Rp4.031.000.000 yang dikerjakan CV Ganta Masani Djaya.
Kedua, paket Pengawasan Teknis Rehabilitasi Jalan Ruas Gedong Tataan-Kedondong senilai Rp247.161.480 yang dikerjakan Skala Laras.
Dengan nilai pekerjaan rehabilitasi lebih dari Rp4 miliar dan anggaran pengawasan teknis lebih dari Rp247 juta, Mahmuddin meminta pengawasan tidak hanya berfokus pada administrasi, tetapi juga memastikan metode pelaksanaan, kualitas material, penggunaan peralatan, dan hasil akhir pekerjaan sesuai spesifikasi.
Pemadatan dan Mutu Aspal Jadi Perhatian
Mahmuddin mengatakan, penanganan jalan berlubang tidak cukup hanya dengan menutup permukaan menggunakan material baru. Pekerjaan harus memperhatikan persiapan permukaan, kualitas material, ketebalan lapisan, metode pemadatan, serta tahapan pelaksanaan sesuai dokumen kontrak.
Jika tahapan tersebut tidak dilaksanakan dengan benar, tambalan jalan berpotensi cepat rusak kembali. Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian metode kerja dan mutu aspal perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis serta pencocokan kondisi lapangan dengan spesifikasi pekerjaan.
“Kami tidak ingin pekerjaan yang menggunakan uang negara hanya terlihat selesai secara fisik, tetapi kualitasnya tidak sesuai harapan masyarakat. Pihak penyedia dan pengawas teknis harus memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan. Jika ditemukan kekurangan, harus ada evaluasi dan tindak lanjut sesuai aturan,” ujarnya.
PPK Belum Memberikan Penjelasan
Dalam upaya memperoleh konfirmasi, pihak BMBK Provinsi Lampung, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah dimintai penjelasan mengenai spesifikasi teknis pekerjaan yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, PPK belum memberikan penjelasan atas pertanyaan yang diajukan.
Keterangan dari PPK diperlukan untuk menjelaskan spesifikasi material, metode pemadatan yang dipersyaratkan, serta mekanisme pengawasan terhadap pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi BMBK Provinsi Lampung, PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas untuk memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan serta mutu pekerjaan di ruas Gedong Tataan-Kedondong. (Red)