
Tanggamus, sinarlampung.co – Puluhan hingga ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tanggamus mengeluhkan belum diterimanya pembayaran tunjangan sertifikasi sejak tahun anggaran sebelumnya. Sebagian guru bahkan mengaku belum menerima hak keuangan tersebut selama berbulan-bulan.
Salah satu perwakilan guru yang meminta namanya disamarkan menjadi Adam mengungkapkan keresahan yang dirasakan para tenaga pendidik di lapangan.
“Ya, Bang, tunjangan sertifikasi kami selama enam bulan, dari Januari hingga Juli 2025, belum juga dibayar. Hingga saat ini belum ada kejelasan, apakah memang belum ditransfer pemerintah pusat atau tertahan di Pemkab Tanggamus. Kami benar-benar bingung,” ujar Adam.
Menurutnya, para guru telah berulang kali berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah, namun jawaban yang diterima sebatas meminta bersabar tanpa kepastian waktu pencairan. Padahal, tunjangan tersebut merupakan hak sah yang sangat dinantikan oleh para guru.
Penjelasan Dinas Pendidikan: Persoalan Carry Over Anggaran APBN
Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus memberikan penjelasan resmi. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Viktor Libradi, mengungkapkan bahwa persoalan ini merupakan carry over atau kewajiban pembayaran yang tertunda dari periode tahun anggaran sebelumnya, yakni semester kedua tahun 2025.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan, terdapat 835 guru yang masuk dalam daftar tunggu pembayaran. Jumlah tersebut terdiri atas 796 guru yang mengalami kekurangan pembayaran dan 39 guru yang tunjangan sertifikasinya belum terbayarkan sama sekali.
Viktor menegaskan bahwa keterlambatan penyaluran tersebut murni berkaitan dengan mekanisme birokrasi keuangan dari pemerintah pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan karena unsur kesengajaan dari pihak pemerintah daerah.
“Ini bukan karena unsur kesengajaan atau karena kami tidak mau membayar. Dana tersebut bersumber dari APBN, sehingga proses penyelesaiannya harus melalui kementerian terkait,” ujar Viktor saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).
Viktor menjelaskan, jajaran Dinas Pendidikan Tanggamus telah mengurus persoalan administratif tersebut secara langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada September 2026 lalu.
Langkah proaktif itu kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya surat resmi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. Surat tersebut memuat penjelasan teknis mengenai penggunaan sisa dana tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) daerah di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk menutupi kekurangan penyaluran tahun 2025.
Pihak Dinas Pendidikan Tanggamus menargetkan proses pencairan dan penyaluran anggaran ke rekening masing-masing guru dapat direalisasikan paling cepat pada November atau Desember 2026, serta dipastikan tuntas sebelum tutup tahun anggaran.
“Insyaallah paling cepat bulan November atau Desember. Yang jelas, ini anggarannya dari APBN dan sudah kami urus langsung ke kementerian terkait. Kami sangat memahami harapan Bapak dan Ibu guru agar hak mereka segera dibayarkan,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus berharap para guru dapat bersabar menghadapi proses birokrasi anggaran yang sedang berjalan, serta berkomitmen untuk mengawal pencairan hak keuangan ratusan tenaga pendidik tersebut hingga tuntas tersalurkan. (Red)