
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Seorang warga bernama Adi Setiawan melaporkan dugaan penipuan atau perbuatan curang ke Polresta Bandar Lampung, Selasa (27/10/2026). Terlapor diduga mengambil paket milik konsumen dengan mengaku sebagai pihak travel.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2128/X/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, peristiwa itu diduga terjadi di Jalan Ki Maja, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, sekitar pukul 14.10 WIB.
Dalam keterangannya kepada kepolisian, pelapor menyebut terlapor mengaku sebagai pihak travel untuk mengambil paket milik konsumen. Namun, setelah dikonfirmasi kepada admin travel, pihak travel disebut belum mengambil maupun menerima pesanan paket tersebut.
Pelapor juga menyebut terlapor menggunakan mobil berwarna putih jenis Toyota Agya atau Daihatsu Ayla dengan nomor polisi BE 1062 CP. Pada kaca mobil itu terdapat stiker bertuliskan Maxim.
Atas kejadian tersebut, Adi mendatangi Polresta Bandar Lampung untuk melaporkan dugaan tindak pidana itu dan meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Dalam surat laporan, dugaan peristiwa tersebut dikaitkan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486.
Pelapor berharap polisi segera menelusuri identitas terlapor dan mengungkap dugaan pengambilan paket tersebut. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kronologi kejadian dan pihak yang bertanggung jawab.
Apabila bukti yang cukup ditemukan dan unsur tindak pidana terpenuhi, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Pencantuman stiker Maxim pada kendaraan juga belum membuktikan adanya keterlibatan perusahaan layanan transportasi itu dalam dugaan peristiwa tersebut. (*)