
Bandarlampung, sinarlampung.co – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aligatorr Provinsi Lampung melontarkan kritik keras terhadap tata kelola administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Sorotan tajam dialamatkan pada perbedaan tahun kelahiran antara Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dan saudarinya, Eka Afriana, yang saat ini menjabat sebagai Asisten di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Kasus Data Palsu Eka Afriana Kembaran Walikota Eva Dwiana Dilaporkan ke Mabes Polri
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Eka Afriana Sampe Kejagung dan Mabes Polri, Kabar di Polda SP3?
Koordinator Aliansi LSM Aligatorr Provinsi Lampung, Mailudin, menilai terdapat ganjalan administrasi kependudukan yang perlu dijelaskan secara transparan kepada publik guna menjaga integritas birokrasi daerah.
Mailudin membeberkan bahwa dalam data kependudukan, Eka Afriana tercatat lahir pada 25 April 1973, sementara saudarinya, Eva Dwiana, tercatat lahir pada 25 April 1970. Perbedaan rentang usia tiga tahun pada saudara yang kerap disebut sebagai saudara kembar ini memicu pertanyaan publik terkait legalitas berkas seleksi CPNS Eka Afriana pada tahun 2008 silam di Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan regulasi pendaftaran CPNS pada 2008, batas usia maksimal peserta adalah 35 tahun. Menurut kalkulasi LSM Aligatorr, apabila Eka Afriana menggunakan tahun kelahiran 1970, maka usianya saat pendaftaran mencapai 38 tahun (melebihi batas maksimal). Namun, dengan dokumen tahun kelahiran 1973, usia pendaftaran pas berada di angka 35 tahun.
“Kami mempertanyakan ketidaksinkronan data administrasi ini. Perubahan akta kelahiran dan KTP yang dilakukan saat memasuki usia 30-an tahun atau menjelang seleksi ASN 2008 harus dijelaskan keabsahannya agar tidak memicu prasangka publik mengenai dugaan manipulasi data,” tegas Mailudin.
Berdasarkan keterangan yang pernah disampaikan pihak terkait, Eka Afriana menegaskan bahwa ijazah yang digunakannya saat pendaftaran ASN adalah ijazah asli. Adapun penyesuaian data kependudukan dan akta kelahiran tersebut diklaim bukan bermotif administratif CPNS, melainkan atas dasar alasan keluarga/non-teknis (kepercayaan pribadi/mistis) yang dialami pada masa lalu, sehingga pihak keluarga mengambil keputusan untuk memperbarui data tanggal lahir.
Kendati demikian, Aliansi LSM Aligatorr menekankan bahwa dalam tata kelola pemerintahan moderen, seluruh proses pengangkatan dan seleksi pejabat publik wajib tunduk pada hukum positif serta keabsahan data fisik/dokumen kependudukan yang valid.
Mailudin mengingatkan bahwa penyajian data kependudukan yang tidak valid dalam dokumen negara dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga aspek hukum perundang-undangan kependudukan serta keabsahan jabatan publik yang diampu.
Pihaknya mendesak instansi berwenang, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan pihak kepolisian atau kejaksaan, untuk melakukan verifikasi faktual atas kelengkapan dokumen berkas kepegawaian tersebut guna memberikan kepastian hukum dan transparansi di tubuh birokrasi Pemkot Bandar Lampung.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha mendapatkan konfirmasi resmi lanjutan dari Pj/Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait status keabsahan dokumen kepegawaian yang bersangkutan. (Red)