
Bandarlampung, sinarlampung.co – Proyek pembangunan Perumahan Angkasa Land yang berlokasi di kaki lereng Gunung Kucing, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, memicu keluhan dan kekhawatiran dari masyarakat sekitar.
Aktivitas pengerukan lereng serta pembangunan infrastruktur penunjang di lokasi tersebut dinilai memicu polusi udara hingga potensi ancaman bencana banjir dan tanah longsor.
Sejumlah warga mengeluhkan polusi debu tebal dari aktivitas pengerukan tanah yang masuk hingga ke dalam rumah. Selain masalah debu, konstruksi talut pembatas sungai setinggi empat meter yang dibangun pengembang juga memicu kekhawatiran baru. Posisi pondasi talut yang cukup tinggi dan sejajar dengan tembok permukiman di seberang sungai dikhawatirkan dapat memicu luapan air ke rumah warga saat intensitas hujan tinggi.
Tak hanya itu, pengerukan tanah yang menyentuh bagian bawah lereng Gunung Kucing dinilai berpotensi mengganggu struktur tanah serta merusak vegetasi ekosistem setempat. Proses perizinan lingkungan juga dipertanyakan warga, sebab persetujuan lingkungan diduga hanya ditandatangani oleh sekitar 5 hingga 10 warga sekitar. Proyek ini bahkan sempat dihentikan sementara pada akhir September 2026 akibat gelombang protes masyarakat.
Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung mengonfirmasi bahwa Perumahan Angkasa Land yang dikembangkan oleh Angkasa Property telah mengantongi izin resmi karena lokasinya masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) zona permukiman. Meski demikian, Pemkot menegaskan adanya batasan ketat bagi pengembang.
“Izinnya sudah ada di kita, tidak masalah. Cuma kalau untuk zona kawasan yang di atas (Gunung Kucing) itu tidak boleh diberi izin. Kita batasi hanya di bagian bawah demi mengantisipasi terjadinya longsor dan hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Muhaimin, saat dikonfirmasi.
Muhaimin menambahkan, pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) saat ini terintegrasi secara daring melalui aplikasi OSS RBA yang terhubung dengan Kementerian ATR/BPN. Pemkot juga mewajibkan pengembang menyusun tata kelola drainase berdasarkan rekomendasi teknis guna mencegah banjir.
Sementara itu, Kepala Proyek Perumahan Angkasa Land, Ayattulloh Bhakti N., membenarkan bahwa pihak pengembang tengah membangun klaster komersial sebanyak 49 unit di lahan seluas tipe 90/126 m² dan tipe 70. Pihaknya menjamin pembangunan hanya memanfaatkan lahan bagian bawah di tepi jalan raya utama dan tidak merambah ke kawasan puncak.
“Kami membangun klaster komersial tipe lepas terbuka. Lokasinya berbatasan langsung dengan area wisata Gunung Kucing, namun hanya memanfaatkan lahan bagian bawah di tepi jalan raya utama. Untuk keamanan kawasan dari risiko banjir, kami juga sudah membentenginya dengan talud setinggi 4 meter,” jelas Ayattulloh.
Meskipun pengembang mengklaim telah mengantongi izin dan membangun peninggi talut, warga mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk tidak sekadar melihat kelengkapan administratif. Warga meminta Pemkot turun langsung ke lapangan guna meninjau kondisi faktual pengerukan lereng, dampak debu, serta keandalan konstruksi talut agar pembangunan perumahan tersebut tidak menimbulkan ancaman keselamatan bagi warga yang telah lama bermukim di kawasan Gunung Kucing. (Red)