
Bandarlampung, sinarlampung.co – Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung maraton memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan penggelapan mobil rental yang menyeret oknum Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Gerindra, Yunika Indahayati.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, membenarkan bahwa fokus penyidik saat ini adalah memeriksa para saksi yang memegang unit kendaraan untuk menelusuri bagaimana mobil-mobil tersebut bisa berpindah tangan.
“Yang dipanggil kemarin satu, hari ini rencana dua yang dipanggil. Saksi yang pemegang kendaraannya,” ujar Ujang saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).
Ujang menjelaskan, perkara ini bermula dari dugaan penyewaan tujuh unit kendaraan secara bertahap sejak Desember 2025 hingga Mei 2026. Dari total tujuh unit kendaraan yang dilaporkan, sebagian telah dikembalikan dan tiga unit telah disita polisi dari pihak penerima gadai.
“Yang jelas sampai sekarang ini masih tiga, baru tiga yang sudah kita amankan. Kita periksa saksi dulu bagaimana kendaraan itu ada di tangan mereka—apa sewa, gadai, atau mekanisme lain—untuk dituangkan dalam BAP,” terangnya.
Mengenai pemeriksaan terhadap Yunika Indahayati selaku terlapor, pihak kepolisian menyatakan belum menjadwalkannya.
“Belum, yang jelas kita periksa saksi dulu. Nanti gampang, kalau terlapor itu terakhir. Setelah saksi dan alat bukti cukup, baru kita gelar perkara,” kata Ujang.
Perkara ini resmi dilaporkan oleh korban berinisial MD ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026. Dalam laporan awal, nilai kerugian akibat tunggakan dan dugaan penggelapan diperkirakan mencapai Rp1.163.600.000.
Adapun unit kendaraan yang disewa mencakup armada kelas menengah hingga atas, antara lain Mitsubishi Pajero, Toyota Alphard, Toyota Innova Zenix, Toyota Innova Reborn, Toyota Veloz, dan Toyota Avanza.
Yunika Membantah Tudingan
Menanggapi laporan tersebut, Yunika Indahayati yang merupakan legislator terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Bandar Lampung membantah keras tuduhan penggelapan maupun besaran nilai kerugian sebesar Rp1,1 miliar.
“Hubungan saya dengan saudara MD itu sangat baik, sudah seperti adik sendiri. Saya sangat kaget ada berita yang menurut saya tidak benar soal penggelapan, karena mobil-mobil itu jelas diserahkan,” ujar Yunika.
Yunika menambahkan, terkait hitungan atau kekurangan pembayaran sewa, dirinya sempat mengajak pelapor untuk melakukan perhitungan bersama, namun tidak mendapat respons dari pelapor.
“Soal tagihan sekitar Rp1,1 miliar itu tidak benar, tidak ada tunggakan sebesar itu. Sampai saat ini saya juga belum pernah dipanggil, memberikan klarifikasi, atau di-BAP oleh pihak kepolisian,” tegas Yunika.
Pihak kepolisian menegaskan fokus utama penyidikan saat ini adalah pembuktian tindak pidana penggelapan kendaraan fisik, bukan sekadar perselisihan nilai kerugian materiil. (Red)