
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus dugaan pemalsuan data melibatkan Asisten Pemda Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, eks Kadis Pendidikan yang kini Plt Kadisdik Kota Bandar Lampung, bergema di Kejuaraan Agung dan Mabes Polri, Jum’at 17 Oktober 2025.
Eks Kadisdik Eka Afriana Terancam Dijemput Paksa?
Desas-desus santer kasus yang diproses di Polda Lampung, dan kini dikabarkan di SP3 di Ditreskrimum Polda Lampung. “Perkebangan selanjutnya akan kami tanyakan dulu di Krimum Polda Lampung. Karena sebelumnya memang ramai diberitakan saat proses pemeriksaan. Informasi lanjutnya kami tanyakan dulu,” kata Kasubbid Penmas BidHumas Polda Lampung Kompol Andri Yulianto, disela menghadiri pembukaan Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan Bongkar Post Group 2025 di Hotel Horison, Bandar Lampung, Sabtu 18 Oktober 2025.
Sebelumnya, Forum Muda Lampung (FML) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Markas Besar (Mabes) Polri Jumat 17 Oktober 2025. Mereka menyoroti dua isu krusial di Kota Bandar Lampung, yaitu dugaan pemalsuan identitas saudari kembar Walikota, Eka Afriana, dan kucuran hibah oleh Eva Dwiana ke lembaga APH di Lampung. Mereka juga mendesak Mabes Polri mengambil alih atau istilah take over kasus dugaan pemalsuan data saudari kembar Walikota Bandar Lampung itu.
“Kami FML mendesak agar Mabes Polri segera melakukan penarikan berkas (take over) kasus dugaan pemalsuan identitas yang melibatkan Eka Afriana, saudari kembar Walikota Bandar Lampung, dari penanganan Polda Lampung ke Bareskrim Polri,” kata Sekretaris Jenderal FML, M Iqbal Farochi, kepada wartawan.
Menurutnya, kasus yang menghebohkan publik ini terkait dugaan perubahan tahun kelahiran Eka Afriana dari tahun 1970 menjadi 1973 dalam dokumen KTP dan akta kelahiran, yang disinyalir untuk memenuhi syarat batas usia pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2008.
Sejumlah laporan pers mengonfirmasi bahwa Eka Afriana telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh LSM Trinusa terkait dugaan pemalsuan identitas dan ijazah. Bahkan, Polda Lampung disebut telah memeriksa sejumlah saksi, namun proses penanganan perkara ini dinilai berjalan mandek dan tidak menunjukkan progres yang signifikan.
“Kasus dugaan pemalsuan identitas ini sudah terang benderang dan meresahkan warga Bandar Lampung. Mandeknya penanganan di tingkat Polda menimbulkan kecurigaan adanya intervensi. Kami mendesak Mabes Polri mengambil alih perkara ini untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas, adil, dan tanpa intervensi,” ujar perwakilan FML.
“Desakan take over ini menjadi upaya FML untuk memastikan bahwa prinsip supremasi hukum ditegakkan, terlepas dari siapa pun pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum tersebut. FML memastikan kembali menggelar aksi lanjutan dalam tujuh hari ke depan guna menagih progres nyata dari Kejagung dan Mabes Polri dalam menyikapi persoalan yang berpotensi mencoreng muka penegak hukum ini,” tambahnya.
Soal Hibah
Dalam aksinya di Kejagung, FML mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk segera menindaklanjuti persoalan hibah senilai Rp60 miliar dari Pemkot Bandar Lampung kepada Kejati Lampung. Pasalnya, Dana hibah fantastis ini menuai protes karena dinilai tidak tepat sasaran, terutama di tengah kondisi keuangan kota yang disebut sedang defisit dan masih banyak persoalan mendasar seperti banjir, jalan rusak, kemiskinan, dan sampah yang membutuhkan penanganan mendesak.
Sekretaris Jenderal FML, M. Iqbal Farochi, menyatakan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal seperti Kejati, yang sejatinya memiliki alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), merupakan bentuk salah prioritas yang melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah. “Hibah Rp60 miliar ini bukan sekadar salah prioritas, tapi berpotensi menjadi bentuk pelemahan terhadap penegakan hukum di Bandar Lampung,” tegas Iqbal di lokasi demo.
Desakan FML ini diperkuat oleh fakta adanya serangkaian peristiwa hukum sebelumnya. Berdasarkan pemberitaan, setidaknya 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bandar Lampung bersama Walikota telah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung RI di Kejati Lampung pada Juli 2024.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk klarifikasi data terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, yang dilaporkan oleh salah satu elemen masyarakat.
“Melihat rangkaian peristiwa ini, kami mendesak Jamwas Kejagung untuk segera melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap pemeriksaan yang dilakukan Jamintel kepada Pemkot Bandar Lampung, dan mengaitkannya dengan proses penawaran, permintaan, hingga penerimaan hibah Rp60 miliar ini. Kejagung harus tegas, jangan sampai marwah penegak hukum dikebiri oleh oligarki lokal,” ujar Iqbal. (red)