
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pembangunan kawasan permukiman Perumahan Angkasa Land di kawasan Gunung Kucing, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, terus menuai sorotan tajam. Selain memicu keluhan warga sekitar terkait ancaman bencana dan polusi, aktivitas pengerukan bukit di lokasi tersebut kini menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan pantauan di lapangan hingga akhir September 2026, aktivitas pengerukan di lereng Gunung Kucing masih terus berlangsung. Punggung bukit tersebut terlihat sudah tergerus hampir 50 persen, sementara proses pembangunan unit perumahan di atasnya terus berjalan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan bahwa kelengkapan izin administratif dari pengembang tidak serta-merta mengabaikan dampak lingkungan jangka panjang. Apalagi, Gunung Kucing memiliki fungsi vital sebagai kawasan resapan air dan penyangga lingkungan Kota Bandar Lampung, di tengah kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota yang saat ini baru mencapai sekitar 4,5 persen—jauh dari target ideal 30 persen.
“Kita sudah komunikasi dengan Dinas Perkim, katanya izinnya sudah lengkap. Tapi kita mau lihat site plan-nya seperti apa, bagaimana perhitungan dampaknya terhadap lingkungan. Gunung Kucing ini punya fungsi penting, jangan sampai karena pembangunan perumahan, bukitnya habis tergerus,” tegas Agus.
Selain aspek lingkungan, Komisi III DPRD juga menyoroti aspek sosial. Pihaknya menemukan masih ada warga sekitar lokasi yang mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai pembangunan proyek tersebut, termasuk kejelasan akses penggunaan Jalan Sakura dan jalan lingkungan yang dibangun oleh Pemerintah Kota. DPRD berencana memanggil dinas terkait dan pihak pengembang untuk dimintai penjelasan secara menyeluruh.
Sebelumnya, proyek yang dikembangkan oleh Angkasa Property ini sempat dihentikan sementara pada akhir September 2026 akibat gelombang protes warga. Masyarakat sekitar mengeluhkan polusi debu tebal yang masuk ke permukiman, ancaman tanah longsor akibat pengerukan lereng, serta pembangunan talut sungai setinggi 4 meter yang dikhawatirkan dapat memicu luapan banjir ke rumah warga di seberang sungai saat hujan deras. Warga juga mempertanyakan validitas persetujuan lingkungan yang diduga hanya ditandatangani oleh 5 hingga 10 warga saja.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Muhaimin, membenarkan bahwa proyek Perumahan Angkasa Land telah mengantongi izin resmi karena lokasinya masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan permukiman melalui sistem OSS RBA. Meski demikian, Pemkot menegaskan adanya batasan ketat yang harus dipatuhi pengembang.
“Izinnya sudah ada di kita, tidak masalah. Cuma kalau untuk zona kawasan yang di atas (Gunung Kucing) itu tidak boleh diberi izin. Kita batasi hanya di bagian bawah demi mengantisipasi terjadinya longsor dan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Muhaimin.
Sementara itu, Kepala Proyek Perumahan Angkasa Land, Ayattulloh Bhakti N., menjelaskan bahwa pihaknya membangun klaster komersial sebanyak 49 unit dengan memanfaatkan lahan bagian bawah tepi jalan raya utama dan berbatasan langsung dengan area wisata Gunung Kucing. Pihaknya mengklaim telah mengantisipasi risiko banjir dengan membentengi kawasan melalui talut setinggi 4 meter.
Meskipun pengembang menyatakan telah mematuhi aturan dan mengantongi izin, DPRD bersama warga mendesak Pemkot Bandar Lampung untuk mengevaluasi ulang site plan dan melakukan peninjauan faktual di lapangan. Langkah ini dinilai penting guna memastikan pembangunan tidak merusak fungsi ekologis Gunung Kucing maupun mengancam keselamatan warga yang bermukim di sekitarnya. (Red)