
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana hingga ratusan juta rupiah yang diduga melibatkan Debi Oktavia, istri seorang anggota Brimob Polda Lampung, kini resmi bergulir ke ranah hukum. Laporan resmi tersebut telah diterima dan mulai diproses oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.
Saat ini, pihak penyidik sedang mendalami dan memeriksa berkas laporan beserta bukti-bukti awal transaksi penyerahan uang modal dari para korban yang diserahkan melalui Kuasa Hukum pelapor, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H. Sebagai langkah lanjutan, penyidik dijadwalkan segera memanggil saksi pelapor dan saksi-saksi terkait untuk menggali modus operandi bisnis yang ditawarkan oleh terlapor.
Proses pelaporan tersebut dilakukan oleh sejumlah pihak yang merasa dirugikan. Salah satu korban yang telah melapor secara resmi dan menyerahkan rincian kerugiannya adalah Irma Afrina, S.Sos.. Dana pribadi milik Irma diduga dikuras oleh terlapor dengan kedok pinjaman modal untuk bisnis jilbab serta kredit ponsel.
Kuasa Hukum pelapor, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., berharap aparat kepolisian dapat bergerak cepat dalam menangani perkara ini mengingat mulai bermunculannya aduan dari korban-korban lain.
“Semoga dengan adanya laporan ini, segera diproses oleh penyidik Polresta Bandar Lampung. Masih ada korban lain yang mengadu kepada kami dan akan ikut membuat laporan. Saat ini sudah ada dua korban yang melapor, satu lagi akan menyusul,” ujar Satrya, Sabtu (3/10/2026).
Mengingat beragamnya lini bisnis yang diklaim dan ditawarkan terlapor—mulai dari usaha pupuk, solar, investasi batubara PT Bukit Asam, hingga klaim penyediaan bahan pangan untuk proyek nasional Makanan Bergizi Gratis (MBG)—tim kuasa hukum menduga masih banyak masyarakat yang terjebak dalam pusaran investasi bodong ini namun belum berani melapor.
Secara terpisah, para korban mendesak penanganan kasus ini dipercepat guna mencegah jatuhnya korban baru, sekaligus melayangkan peringatan tegas terkait potensi upaya hukum balik.
“Kami meminta agar segera ditindaklanjuti laporan kami terkait dugaan penipuan dan penggelapan ini. Jika nanti laporan kami terbukti benar, sementara ada laporan lain yang dibuat oleh pihak terlapor, kami akan melaporkan balik atas dugaan laporan palsu,” tegas salah satu korban.
Pihak penyidik pun mengimbau kepada masyarakat atau rekanan yang merasa pernah menanamkan modal dan menjadi korban dari modus serupa oleh terlapor untuk segera berkoordinasi dan melapor ke Polresta Bandar Lampung.
Belum ada konfirmasi resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan tersebut. Berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Debi Oktavia maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, serta membuka kesempatan bagi Polresta Bandar Lampung untuk menyampaikan perkembangan resmi terkait penanganan perkara ini. (Red)