
Pringsewu, sinarlampung.co – Pelaksanaan proyek rekonstruksi dan peningkatan Jalan Bulukarto–Mataram di Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, senilai Rp7,4 miliar menjadi sorotan publik. Pihak rekanan pelaksana, CV Salim Jaya Konstruksi, diduga mengurangi material, mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta menyepelekan masukan dari konsultan pengawas.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Kamis (1/10/2026), ditemukan sejumlah ketidaksesuaian teknis di lapangan. Selain minimnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja, kualitas pemasangan batu dan takaran adukan semen juga dipertanyakan.
Sebagai informasi, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Pringsewu Tahun Anggaran 2026 ini bernilai kontrak Rp7.455.977.117 dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Di lapangan, beberapa pekerja tampak beraktivitas tanpa mengenakan APD standar. Selain itu, pada bagian pasangan batu talut/pasangan jalan, lapisan batu yang terpasang diduga hanya satu lapis, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan setebal 30 sentimeter.
Proses pencampuran semen dan pasir juga terlihat dikerjakan secara manual tanpa takaran terukur (satu sak semen langsung dicampur dengan tumpukan pasir tanpa ukuran pasti).
Konsultan Pengawas Mengaku Ditiadakan
Konsultan Pengawas proyek, Riski Ardiansyah, S.T., menegaskan bahwa penyediaan APD merupakan kewajiban dan tanggung jawab penuh penyedia jasa (kontraktor). Mengenai adukan semen yang tidak menggunakan takaran standar, ia mengaku telah berulang kali melayangkan teguran keras.
“Sudah kami sampaikan agar memperhatikan takaran. Tapi begitu kami dan petugas Dinas PUPR tidak ada di lokasi, mereka kembali mengaduk tanpa ukuran. Kami tidak bisa mengawasi proses pengadukan secara terus-menerus selama 24 jam,” ungkap Riski.
Temuan lain mencakup pekerjaan galian tanah yang diduga tidak sesuai instruksi. Karena galian awal terlalu dalam, kontraktor terpaksa melakukan pengurokan kembali (backfilling).
Staf Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Rio Anggoro, yang ditunjuk melakukan peninjauan lapangan, membenarkan adanya kekeliruan prosedur tersebut.
“Kesalahan awal ada pada galian yang tidak sesuai arahan pengawas. Parahnya, tanah yang digunakan untuk mengisi kembali bagian bawah galian tersebut tidak dipadatkan terlebih dahulu menggunakan alat pemadat (stamper) atau kendaraan,” terang Rio.
Rio menegaskan, Dinas PUPR akan mengambil tindakan tegas jika terbukti material adukan tidak sesuai dengan formula yang ditetapkan. “Jika terbukti campuran adukan tidak sesuai spesifikasi (1:5), kami akan meminta pihak rekanan untuk membongkar total dan mengerjakannya ulang,” tegas Rio.
Selain masalah teknis, penggunaan semen merek Rajawali dan Jakarta di lokasi proyek turut dipertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi dokumen kontrak. Hingga berita ini diturunkan, pihak penyedia jasa CV Salim Jaya Konstruksi belum memberikan tanggapan resmi.
Salah seorang warga setempat, Nurdin, berharap Dinas PUPR Pringsewu menindak tegas setiap pelanggaran agar kualitas pembangunan jalan benar-benar terjamin.
“Kami berharap proyek ini dikerjakan dengan benar sesuai aturan. Ke depan, jalan ini menjadi akses vital yang mendukung perkembangan wilayah dan UMKM di Kabupaten Pringsewu,” ujar Nurdin. (Tim)