
Waykanan, sinarlampung.co – Komisi II DPRD Kabupaten Way Kanan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proaktif mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Way Kanan (Perseroda). Skandal yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp3 miliar ini mencuat setelah hasil audit internal, Inspektorat Kabupaten Way Kanan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengindikasikan adanya pelanggaran tata kelola keuangan yang serius.
Anggota Komisi II DPRD Way Kanan, Ariyansah, S.Sos., S.H., menyayangkan lambatnya penanganan hukum pidana dalam kasus ini. Ia meminta APH segera bergerak melakukan pemeriksaan menyeluruh tanpa harus menunggu adanya laporan resmi dari masyarakat atau pihak bank.
“Ini uang negara yang setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Pihak BPRS jangan terkesan menutupi perkara. Kami meminta APH proaktif memeriksa kasus ini,” tegas Ariyansah kepada awak media, Minggu 21 Juni 2026.
Sebagai langkah konkret, Komisi II DPRD Way Kanan telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap manajemen BPRS Way Kanan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi mendalam mengenai sistem kerja internal, validitas laporan keuangan tahunan, sekaligus melakukan evaluasi total demi menyelamatkan aset daerah.
Seret Mantan Pejabat dan Dugaan Keterlibatan Pimpinan
Kasus di bank pelat merah yang berdiri sejak tahun 2011 ini ikut menyeret mantan Manajer Operasional PT BPRS Way Kanan, Andes Bayuwati (AB). Berdasarkan informasi yang dihimpun, AB diduga menggunakan dana internal bank berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar sejak Januari 2024 hingga November 2025 melalui modus transfer berkala ke rekening suaminya.
Namun, kasus ini disinyalir tidak hanya melibatkan satu orang. Ariyansah mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan dari jajaran pimpinan BPRS Way Kanan.
“Saya memiliki kecurigaan keterlibatan pimpinan-pimpinan di BPRS itu, atau bahkan ada kerugian negara yang lebih besar. Ini yang perlu kita pelajari, bagaimana sistem kerja dan laporan mereka ke BPKAD selama ini,” ujar Ariyansah.
Ariyansah juga menyoroti rumor bahwa praktik penyimpangan serupa dengan nominal lebih kecil sempat terjadi di masa lalu namun diduga sengaja diredam oleh pihak manajemen.
Selain itu, mencuat isu miring di kalangan publik mengenai dugaan aliran dana fantastis dari internal bank pada tahun 2024 tanpa agunan dan perjanjian resmi yang mengalir ke salah satu pasangan calon Bupati Way Kanan. Terkait respons Pemerintah Kabupaten, Ariyansah mempersilakan media untuk mengonfirmasi langsung kepada Bupati Way Kanan yang kabarnya tengah mengadakan pertemuan tertutup dengan BPKAD dan BPRS.
Protes Kuasa Hukum
Di sisi lain, proses penanganan internal terhadap Andes Bayuwati (AB) sempat menuai polemik. Pada 17 Juni 2026, tim kuasa hukum AB melayangkan protes keras karena menilai hak pendampingan hukum kliennya dibatasi saat proses pemeriksaan.
Pihak kuasa hukum menilai tuduhan korupsi terhadap kliennya masih prematur lantaran belum ada keputusan final berupa Laporan Hasil Penilaian Kepatuhan (LHPK) dari Inspektorat maupun ketetapan resmi OJK.
Selain itu, mereka menyayangkan tindakan sepihak manajemen bank yang diduga menonjobkan AB, menyita sertifikat aset milik orang tua dan mertua, hingga menjual unit mobil pribadi milik suami AB tanpa adanya surat kuasa resmi. Hingga kini, AB dilaporkan telah menyetor uang tunai dan hasil penjualan aset senilai Rp257 juta ke pihak bank, serta dipaksa mentransfer klaim BPJS Ketenagakerjaannya sebesar Rp32 juta.
Menyikapi carut-marut tersebut, Inspektur Kabupaten Way Kanan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten selaku pemegang saham akan tetap mengawal kasus ini secara normatif lewat koordinasi ketat bersama OJK.
Pemkab menyerahkan sepenuhnya proses audit investigasi agar berjalan objektif demi menyelamatkan aset keuangan daerah. Dan hingga berita ini diturunkan, jajaran Direksi PT BPRS Way Kanan belum memberikan penjelasan resmi terkait detail konstruksi perkara penyelewengan dana tersebut. (Red)