
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kasus carut-marut tata kelola keuangan di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Way Kanan (Perseroda) akhirnya resmi menggelinding ke ranah hukum. Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) Provinsi Lampung secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kamis 2 Juli 2026.
Langkah hukum ini diambil guna mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran murni BUMD yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp3 miliar tersebut.
Ketua LSM PENJARA, Mahmudin, menegaskan bahwa laporan ini didasari oleh mandeknya penanganan perkara di tingkat daerah, padahal indikasi pelanggaran sudah diperkuat oleh hasil audit internal, Inspektorat Kabupaten Way Kanan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami melihat ada kesan perkara ini sengaja ditutup-tutupi oleh pihak manajemen BPRS, dan pergerakan penegakan hukumnya sangat lambat. Ini uang negara, uang rakyat, setiap rupiah yang keluar wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan profesional.
Oleh karena itu, LSM PENJARA resmi meminta Ditreskrimsus Polda Lampung melalui Subdit Tipidkor untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait,” tegas Mahmudin usai menyerahkan berkas laporan di Mapolda Lampung.
Dalam berkas aduan yang diserahkan, LSM PENJARA memaparkan kronologi serta modus operandi yang diduga melibatkan mantan Manajer Operasional BPRS Way Kanan berinisial AB. Oknum tersebut diduga memanfaatkan akses sistem perbankan untuk mentransfer uang negara secara berkala ke rekening pribadi suaminya dari rentang Januari 2024 hingga November 2025.
Namun, Mahmudin meyakini praktik rasuah ini tidak berdiri sendiri atau hanya dilakukan oleh tunggal pelaku. Berdasarkan mekanisme kerja perbankan, penarikan atau pengendapan dana dalam jumlah besar ke bank lain dinilai mustahil terjadi tanpa adanya otorisasi dan tanda tangan dari jajaran pimpinan tertinggi atau Direktur Utama.
“Ada indikasi pembiaran sistemik atau bahkan keterlibatan pimpinan. Kami meminta penyidik kepolisian tidak hanya berfokus pada mantan manajer operasional saja, melainkan mengaudit total seluruh jajaran direksi. Jangan sampai laporan keuangan tahunan yang disajikan selama ini diduga hanya manipulasi di atas kertas,” tambah Mahmudin.
Lebih jauh, LSM PENJARA juga meminta kepolisian mendalami isu miring yang berkembang di publik terkait adanya dugaan penggelontoran dana fantastis dari kas BPRS sebesar Rp50 Miliar pada tahun 2024 tanpa agunan, yang disinyalir mengalir untuk kepentingan suksesi salah satu pasangan calon Bupati Way Kanan.
Komisi II DPRD Beri Dukungan Proaktif
Langkah berani LSM PENJARA ini sejalan dengan sikap tegas yang sebelumnya telah ditunjukkan oleh legislatif. Anggota Komisi II DPRD Way Kanan, Ariyansah, S.Sos., S.H., sebelumnya telah mendesak APH untuk proaktif dan menyatakan bahwa urusan uang negara tidak perlu menunggu pelaporan normatif demi menyelamatkan aset daerah. Pihak DPRD sendiri telah menjadwalkan pemanggilan paksa terhadap manajemen BPRS dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Way Kanan untuk dimintai klarifikasi operasional.
Di sisi lain, proses internal BPRS juga diwarnai polemik setelah tim kuasa hukum AB sempat memprotes keras adanya tindakan sepihak manajemen bank yang melakukan penyitaan aset keluarga hingga penjualan mobil pribadi tanpa surat kuasa resmi, di tengah Laporan Hasil Penilaian Kepatuhan (LHPK) yang belum bersifat final.
Hingga berita ini ditayangkan, jajaran Direksi PT BPRS Way Kanan maupun Pemerintah Kabupaten Way Kanan selaku pemegang saham utama belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait pelaporan dumas yang dilayangkan oleh LSM PENJARA ke Polda Lampung. (Red)