
Bandarlampung, sinarlampung.co – Tata kelola pendidikan di Kota Bandar Lampung mendapat sorotan tajam. Selain praktik guru dan kepala sekolah yang masih merangkap jabatan sebagai bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS/BOSP), sedikitnya 30 SD dan SMP Negeri hingga kini masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah selama bertahun-tahun.
Pemerhati pendidikan yang juga Anggota Dewan Pakar Forum Literasi Lampung, Gunawan Handoko, menegaskan bahwa kedua persoalan ini menandakan lemahnya sistem tata kelola sumber daya manusia (SDM) dan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Pengelolaan dana BOS yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menuntut transparansi dan akuntabilitas. Namun, di lapangan, sejumlah SD dan SMP di Bandar Lampung tidak memiliki bendahara BOS khusus. Tugas tersebut terpaksa dirangkap oleh kepala sekolah maupun guru pengajar.
“Tugas mengajar saja sudah berat, ditambah lagi beban mengelola dana BOS. Ini bukan soal mampu atau tidak mampu, tetapi soal sistem. Kalau sistemnya salah, sekecil apa pun uang yang dikelola berpotensi menimbulkan masalah administrasi dan pertanggungjawaban,” ujar Gunawan, Rabu (29/7/2026).
Praktik rangkap jabatan ini dinilai berpotensi mengganggu fokus utama pendidik serta memperbesar risiko kesalahan pertanggungjawaban anggaran.
Puluhan Sekolah Dipimpin Plt Menahun
Selain masalah bendahara, Gunawan menyoroti fakta bahwa ada 30 SD dan SMP Negeri yang pos kepala sekolahnya masih diisi oleh Plt. Banyak di antaranya bahkan merangkap sebagai kepala sekolah definitif di sekolah lain.
Kondisi menahun ini dinilai melanggar berbagai regulasi, di antaranya:
Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025: Mewajibkan pemerintah daerah mengangkat kepala sekolah definitif paling lambat 31 Desember 2025.
Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 (Pasal 14): Masa jabatan Plt maksimal 3 bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali.
PP Nomor 94 Tahun 2021 & Perpres Nomor 98 Tahun 2020: Plt hanya menjalankan tugas rutin, memiliki kewenangan terbatas, dan tidak menerima tunjangan jabatan penuh.
“Akibatnya, ribuan siswa belajar di bawah kepemimpinan yang kewenangannya terbatas. Kalau benar ada puluhan sekolah dipimpin Plt hingga bertahun-tahun, ini perlu penjelasan resmi dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Gunawan meminta Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung segera memanggil Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk meminta keterangan resmi beserta peta jalan (roadmap) pengisian posisi kepala sekolah definitif serta penataan bendahara BOS.
Hingga berita ini diturunkan, publik dan pihak sekolah masih menunggu langkah konkret serta penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait penataan SDM dan pengangkatan pejabat definitif demi menjamin mutu layanan pendidikan. (Red)