
Bandarlampung, sinarlampung.co – Dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan Tahun Anggaran 2025 di Kota Bandar Lampung mencuat ke publik. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedikitnya empat program bantuan sekolah dan pengadaan sarana-prasarana terindikasi bermasalah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp13 miliar dari total anggaran Rp23,9 miliar.
Temuan tersebut memicu kecaman luas dari aktivis pengawas anggaran hingga masyarakat setempat. Pembina Aliansi Tunas Lampung, Yusantri, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pukulan telak bagi dunia pendidikan di Bandar Lampung.
“Ini sangat memprihatinkan. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan SDM justru diduga dijadikan ladang korupsi. Kalau benar sekolahnya tidak aktif tapi tetap dapat anggaran, itu sudah keterlaluan. APH (Aparat Penegak Hukum) harus segera mengusut tuntas,” tegas Yusantri.
Rincian 4 Program Bermasalah
Berdasarkan data pemeriksaan BPK dan penelusuran di lapangan, berikut empat titik rawan penyimpangan anggaran pendidikan tersebut:
Hibah SMA Swasta Siger (Potensi Kerugian Rp6,7 Miliar): Sekolah ini diduga tidak memiliki izin operasional, gedung permanen, serta data siswa fiktif. Dari 420 siswa yang tercatat, hanya 17 orang yang ditemukan di lapangan. Sekolah ini menerima hibah APBD sebesar Rp8,4 miliar—yang sebelumnya dikabarkan sempat dicoret DPRD—dan Rp6,7 miliar di antaranya tidak memiliki bukti pertanggungjawaban yang jelas.
Beasiswa Pendidikan (Potensi Kerugian Rp2,3 Miliar): Dari total anggaran Rp7,6 miliar, ditemukan indikasi 1.892 nama penerima fiktif, ganda, serta penggunaan alamat yang tidak valid.
Pengadaan Perlengkapan Sekolah (Potensi Kerugian Rp1,9 Miliar): Proyek bernilai Rp4,2 miliar ini diduga dikuasai perusahaan yang terafiliasi dengan kerabat pejabat. Dari 22 sekolah penerima, sembilan di antaranya diketahui fiktif atau sudah tidak beroperasi, sementara barang tidak pernah dikirimkan.
BOSDA Sekolah Tidak Aktif (Potensi Kerugian Rp2,1 Miliar): Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah sebesar Rp3,7 miliar disalurkan kepada tujuh sekolah yang tidak terdaftar dan tidak aktif.
Seluruh berkas pencairan anggaran tersebut diduga menyangkut persetujuan Kepala Daerah serta pengawasan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Dugaan penyimpangan ini menuai keresahan dari warga Kota Bandar Lampung. Warga Kecamatan Kedaton dan Kemiling menyuarakan kekecewaan mereka serta mendesak agar kejaksaan dan kepolisian tidak tinggal diam.
“Dana pendidikan itu untuk masa depan anak-anak, bukan untuk dipermainkan. Kami minta kasus ini dibuka seterang-terangnya agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan,” ujar seorang warga Kemiling.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung maupun Dinas Pendidikan setempat belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait temuan BPK dan dugaan penyimpangan anggaran tersebut. (Red)