
Bandarlampung, sinarlampung.co –Skandal dugaan penyimpangan minyak goreng bersubsidi, Minyakita, di Provinsi Lampung kini memasuki babak baru. Kasus yang kini ditangani Satreskrim Polresta Bandar Lampung itu tidak lagi sekadar cerita tentang spekulan kecil di tingkat eceran, melainkan mulai mengarah pada dugaan keterlibatan ‘orang dalam’ yang memegang kendali atas rantai pasok resmi yaitu Perum Bulog.
Aldila Leo Saputra dan Direktur CV Tersangka Penyimpangan MinyakKita Subsidi
Diperiksa Intensif Dua Hari Oknum ASN Bisnis MinyakKita Tidak Ditahan, Ini Kata Kadis Sosial Lampung
Penelusuran mendalam mendeteksi adanya indikasi kuat bahwa jalur distribusi gelap ini melibatkan oknum di internal Perum Bulog Lampung. Jika dugaan ini terbukti, skandal tersebut mempertegas fakta pahit: program jaring pengaman sosial yang didanai uang negara justru rapuh disabotase oleh pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasannya.
Praktik lancung ini terbongkar setelah Satreskrim Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah gudang tertutup di kawasan Rajabasa Jaya. Di lokasi tersebut, polisi menyita ribuan dus Minyakita siap edar yang sengaja ditahan untuk kemudian dilempar ke pasar dengan harga di atas ketentuan. Sistem permainan harga yang dilakukan para pelaku terbilang rapi namun masif. Berdasarkan dokumen yang dihimpun, Minyakita tersebut diduga dilepas kepada para pengecer dengan harga mencekik, yakni sekitar Rp200.000 per dus isi 12 liter.
Jika mengacu pada regulasi resmi, Bulog seharusnya menyalurkan produk ini kepada mitra dengan harga Rp14.500 per liter atau setara Rp174.000 per dus. Selisih harga ilegal sebesar Rp26.000 per dus inilah yang menjadi pemantik keuntungan instan para pelaku. Dengan aktivitas yang diperkirakan telah berjalan sejak awal tahun 2025, akumulasi keuntungan dari ribuan dus yang diselewengkan disinyalir telah menembus angka ratusan juta rupiah.
Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung sejauh ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama. Menariknya, profil kedua tersangka langsung memetakan adanya kolaborasi erat antara sektor swasta dan birokrasi pemerintahan. Tersangka pertama adalah Yulian Andika Pratama (YAP) selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera (ALS), yang berperan sebagai eksekutor lapangan sekaligus penyedia jaringan distribusi bayangan. Sementara tersangka kedua adalah Aldila Leo Setiawan (AL), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif Di Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Lampung. AL diduga kuat bertindak sebagai penyandang dana (funder) yang memodali perputaran barang ini.
Namun, pengusutan tidak berhenti di situ. Benang merah penyelidikan kini mengarah pada sosok berinisial F, seorang oknum pegawai yang bertugas di bidang pemasaran dan distribusi Perum Bulog Lampung. F diduga kuat menjadi “pintu belakang” yang membocorkan pasokan Minyakita ke tangan para tersangka sebelum produk subsidi tersebut sempat menyentuh jalur resmi pasar rakyat. Ketika barang subsidi dialihkan ke jalur gelap, terjadi kelangkaan buatan di pasar resmi. Akibatnya, hukum ekonomi bergulir secara kejam: barang langka, harga melonjak jauh di atas Ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700, dan masyarakat miskin yang terpaksa menanggung bebannya.
Kepala Wilayah Perum Bulog Lampung, Rindo Safutra, tidak menampik bahwa F adalah bawahannya yang bergerak di sektor strategis pemasaran. Meski belum memberikan pernyataan spesifik terkait status hukum F, Rindo menegaskan bahwa data penyaluran Bulog sangat terbuka untuk diaudit oleh penyidik kepolisian. Rindo juga berkilah bahwa Bulog bukan satu-satunya aktor dalam ekosistem ini. Menurutnya, Bulog bersama BUMN pangan lain hanya menguasai sekitar 35 persen distribusi Minyakita, sementara 65 persen sisanya disalurkan langsung oleh produsen swasta ke pasar.
Namun, pembelaan ini justru menyisakan pertanyaan besar bagi publik: Seberapa sakti pakta integritas yang ditandatangani para mitra, jika seorang distributor swasta dan oknum ASN begitu mudahnya mengalihkan ribuan liter minyak bersubsidi selama berbulan-bulan tanpa terdeteksi sistem pengawasan internal?
Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan penyidik Polresta Bandar Lampung. Barang bukti berupa 1.304 dus kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, armada kendaraan operasional, serta tumpukan dokumen transaksi menjadi kunci utama untuk membongkar aliran dana. Masyarakat Lampung kini menunggu keberanian kepolisian. Apakah penyidikan ini berani membongkar akar rumput korupsi struktural pangan ini hingga ke level pembuat kebijakan di Bulog, ataukah kasus ini hanya akan berhenti sebagai penggerebekan komoditas biasa dengan mengorbankan operator di tingkat lapangan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto menegskan bahwa kasus Minyakkita masih terus berjalan. Hingga saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara dan telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi. “Proses penyidikan masih berjalan. Sampai saat ini kami telah memeriksa 12 orang saksi dan menetapkan dua orang tersangka, yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan AL yang berperan sebagai pemodal,” kata Gigih Andri Putranto, Jumat 5 Juni 2026 lalu.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/8/V/2026/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG tanggal 21 Mei 2026. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1.304 dus Minyakita kemasan 1 liter, 107 dus Minyakita kemasan 2 liter, 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan 1 liter, satu unit mobil L300, satu unit truk Isuzu Elf, satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi, dokumen pengeluaran barang, serta sejumlah buku catatan distribusi dan penjualan Minyakita.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menjual Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025, HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Namun dari hasil pemeriksaan, para tersangka menjual Minyakita dengan harga yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Gigih.
CV Anugerah Langkah Sejahtera sendiri diketahui bergerak di bidang perdagangan sembako. Polisi menduga para tersangka melakukan penyimpanan dan perdagangan Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan distribusi barang kebutuhan pokok. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan serta dugaan penimbunan barang kebutuhan pokok.
Kedua tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.