
Tulangbawang, sinarlampung.co – Aksi kriminalitas memanfaatkan aplikasi pesan instan kembali memakan korban di Provinsi Lampung. Seorang pria di Kabupaten Tulang Bawang menjadi korban dugaan pemerasan dengan modus penggerebekan setelah memesan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat. Korban dipaksa menyerahkan uang hingga jutaan rupiah setelah dijebak di sebuah rumah kos.
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari korban dengan nomor LP/B/39/VII/2026/SPKT/Polsek Banjar Agung/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung tertanggal 4 Juli 2026.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban mencari seorang perempuan melalui aplikasi MiChat hingga terjalin kesepakatan dengan akun bernama Tata.
Korban kemudian diarahkan untuk mendatangi sebuah rumah kos yang terletak di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Namun, ruang gerak korban ternyata sudah diintai oleh komplotan pelaku. “Sekitar 30 detik setelah korban masuk ke kamar, empat pria tiba-tiba membuka pintu dan memergoki korban bersama perempuan tersebut,” ungkap AKP Apfryyadi, Senin (6/7/2026).
Diancam Diarak Massa, Saldo Rekening Dikuras via QRIS
Setelah merangsek masuk, keempat pria tersebut langsung mengintimidasi korban dengan tuduhan berbuat mesum. Mereka juga menekan korban dengan menanyakan kesediaan untuk menikahi perempuan di dalam kamar tersebut.
Ketika korban menolak, komplotan ini mulai melancarkan ancaman kekerasan. Para pelaku mengancam akan mengarak korban keliling kampung untuk mempermalukannya jika tidak bersedia membayar “uang damai”.
Awalnya, pelaku meminta korban membiayai pembelian 50 sak semen dan 10 kaleng cat dengan dalih untuk pembangunan lingkungan setempat, dengan total nilai Rp4.775.000.
Karena korban menyatakan tidak mampu, komplotan ini menurunkan tuntutan menjadi Rp2,5 juta. Tidak berhenti di situ, para pelaku memaksa memeriksa ponsel korban dan mengecek saldo rekening digital, termasuk akun GoPay dan SeaBank. Korban kemudian dipaksa mentransfer seluruh dana yang tersisa menggunakan metode pembayaran QRIS.
Akibat pemerasan tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp3.588.000 sebelum akhirnya memberanikan diri melapor ke Polsek Banjar Agung.
Modus Serupa Hantui Bandar Lampung
Saat ini, jajaran Polsek Banjar Agung telah berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP. Pihak kepolisian juga menegaskan masih memburu anggota komplotan lain yang diduga terlibat.
Fenomena kejahatan bermodus pemerasan via aplikasi kencan ini disinyalir bukan pertama kalinya terjadi di Lampung. Modus serupa dilaporkan kerap terjadi di wilayah Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Bahkan dalam beberapa kasus di wilayah lain, aksi pemerasan ini diduga melibatkan oknum tertentu. Ironisnya, banyak pria yang menjadi korban di wilayah tersebut memilih untuk bungkam dan tidak melaporkan kejadian ke pihak berwajib meskipun harus merugi hingga puluhan juta rupiah, lantaran didera rasa takut dan malu jika aibnya terbongkar ke publik. (Red)