
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sempat 2 x 24 Jam Diperiksa Intensif Polresta Bandar Lampung, dalam kasus dugaan praktik kotor dalam distribusi minyak goreng subsidi merek Minyakita, oknum ASN Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aldila Leo Saputra (ALD), lolos dari sel Polresta Bandar Lampung.
Diduga Terlibat Sindikat Minyakita Ilegal, Oknum PNS Dinas Sosial Pemprov Lampung Diamankan Polisi
Pasca penangkapan, Polresta Bandar Lampung juga banyak mendapat kiriman karangan bunga berisi apresiasi dan dukungan atas keberhasilan aparat Polresta mengungkap skandal dugaan bisnis kotor tersebut dengan harapan kasus ini diungkap transparan termasuk menyeret semua pihak yang terlibat.
“Iya bang, sudah sejak kemarin diperiksa intensif, ada kuasa hukumnya, ” Kata sumber di Polresta Bandar Lampung.
Kabar lain menyebutkan ALD merupakan “pemain lapangan”, yang memiliki jaringan luas. Disebut-sebut jaringannya dikendalikan oleh beberapa “orang gerot” Termasuk pejabat dan Politisi di Lampung.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi mebenarkan jika ALD adalah ASN di Dinasnya. “Iya benar. ALD memang pegawai Dinas Sosial. Dia juga sudah menghadap dan menyampaikan persoalan yang sedang dihadapinya,” Kata Aswarodi, usai Solat Idul Adha di Masjid Raya Al Bakrie, Rabu 27 Mei 2026 pagi.
Menurut Aswarodi, ALD mengaku bila persoalan yang melilit dirinya -dan viral- sebenarnya hanya urusan bisnis semata. “Dia bilang, itu cuma urusan bisnis saja. Nggak ada yang nyimpang-nyimpang,” ucap Aswarodi.
Mengenai kabar jika pegawainya itu telah ditahan aparat berwenang, Aswarodi menampiknya. “ALD nggak ditahan kok. Makanya dia bisa menghadap saya selaku atasannya dan menceritakan persoalan yang sedang dihadapinya,” Ujar Aswarodi.
Dikatakan, jika seorang ASN terkait dalam persoalan terindikasi pelanggaran hukum, sudah barang tentu akan ada sanksinya. Namun untuk saat ini pihak Dinsos Lampung menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat Polresta Bandarlampung.
“Kalau pemeriksaan internal, bisa saja Inspektorat memanggil ALD untuk mendapatkan penjelasan atas masalah yang ada. Tetapi pada prinsipnya, kami menyerahkan persoalan ini kepada aparat berwenang. Silakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai warga negara, kita semua kan sama di mata hukum,” urai Aswarodi.
Sebagaimana diketahui, ALD diamankan aparat Polresta Bandarlampung dalam sebuah operasi di kawasan Rajabasa, pada hari Kamis (22/5/2026) lalu, terkait dugaan jaringan distribusi ilegal minyak subsidi merek Minyakita yang selama ini bergerak senyap.
Dalam operasi tersebut polisi menyita sejumlah kemasan Minyakita serta beberapa unit kendaraan operasional yang diduga digunakan untuk menopang aktivitas distribusi di luar jalur resmi.
Pergerakan aparat berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran Minyakita tidak sesuai peruntukan. Aparat kemudian melakukan penyelidikan cepat dan menemukan indikasi kuat adanya distribusi ilegal dalam skala tertentu.
Di lokasi, petugas mendapati stok minyak subsidi dalam jumlah signifikan yang diduga hendak diedarkan melalui mekanisme non-resmi. Kendaraan yang berada di tempat kejadian turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.
Kasus ini sontak menyita perhatian publik. Sebab, Minyakita merupakan program strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng dan daya beli masyarakat kecil. Penyimpangan distribusi bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi mengganggu rantai pasok dan merusak tujuan subsidi itu sendiri.
Penelusuran lebih dalam mengungkap bahwa ALD bukan sosok sembarangan dalam struktur birokrasi. Ia pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Subbagian (Kasubag) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada era kepemimpinan Sulpakar. Dan disebut-sebut termasuk orang kepercayaan Sulpakar yang kini Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung.
Sekitar satu tahun lalu, seiring digantinya Sulpakar oleh Thomas Amirico sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, ALD pun pindah tugas. Ke Dinas Sosial. Aswarodi -kepala dinasnya- pernah menjabat Sekretaris Disdikbud, sehingga memudahkan ALD untuk “beradaptasi”.
Menurut penelusuran sejak bertugas di Dinas Sosial inilah ALD makin berkembang kegiatan bisnisnya.
Hal itu tampak dari gaya hidup ALD yang disebut sebut “berkelas” untuk ukuran ASN eselon menengah. Kepemilikan aset dan pola finansialnya dinilai tidak sebanding dengan pendapatan resmi.
Beredar kabar jika ALD diduga bukan sekadar pelaku lapangan, melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas, bahkan disebut sebagai aktor kunci dalam pengendalian distribusi Minyakita di Lampung.
Sisi lain, banyak pihak menghubungi wartawan dan beberapa media untuk menghapus berita soal penangkapan bisnis ilegal monyaKita ilegal tersebut. “Banyak media yang sudah takdoun bang. Nanti adalah kompensasi nya, ” Kata seorang pengurus Ormas kepada sinarlampung.co.
Belum ada penjelasan resmi dari Polresta Bandar Lampung terkait pengungkapan kasus tersebut. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih, belum merespon konfirmasi sinarlampung.co. (Red)