
Bandarlampung, sinarlampung.co – Panggung politik dan tatanan demokrasi di Provinsi Lampung kembali diguncang isu miring. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung kini tengah intensif mengusut skandal dugaan penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang bermasalah oleh salah satu oknum kepala daerah dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran.
Kasus yang mulai menyedot perhatian publik ini menggelinding bak bola panas, bahkan menyeret nama mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar. Ia disinyalir kuat menjadi salah satu figur kunci yang dibidik dalam rangkaian penyelidikan oleh korps baju cokelat tersebut terkait penerbitan dokumen pengganti dimaksud.
Informasi yang dihimpun di lingkungan Mapolda Lampung menyebutkan bahwa tim penyidik subdit Krimum Polda Lampung telah bergerak maraton. Langkah ini diambil guna mengurai benang kusut legalitas Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, yang digunakan sang kepala daerah saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Ya memang pacsa putusan MK, otomastis bisa disidik langsung oleh pihak kepolisian,” ujar salah seorang pratisi hukum di Lampung.
Kabar yang diterima sinarlampung.co, Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung tidak hanya membidik mantan orang nomor satu di Dinas Pendidikan tersebut. Sejumlah pejabat jajaran struktural Disdikbud pada periode kepemimpinan lalu dilaporkan juga telah dipanggil dan diperiksa secara intensif.
Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami mekanisme validasi dan verifikasi dasar penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Proses legalisasi dan kesesuaian prosedur administrasi di internal dinas. dan keabsahan rekam jejak akademik atau arsip induk yang menjadi landasan dikeluarkannya dokumen pengganti tersebut.
“Prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan di Polda. Beberapa mantan pejabat dan kepala seksi di dinas (Pendidikan) yang menjabat pada periode dikeluarkannya dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah tersebut sudah dimintai keterangan klarifikasi oleh penyidik. Dan keterangan mengarah kepada intruksi pejabat tertinggi,” ungkap sumber tepercaya di lingkungan penegak hukum yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Bergulirnya kasus ini di ranah hukum kembali memicu gelombang pertanyaan publik terkait efektivitas sistem penyaringan dokumen administrasi pencalonan kepala daerah di Lampung, khususnya terkait penggunaan dokumen pengganti resmi. Jika dugaan manipulasi atau ketidakabsahan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah ini terbukti di pengadilan, hal tersebut tidak hanya mencoreng tatanan nilai demokrasi, melainkan juga berimplikasi pada pelanggaran tindak pidana murni.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Lampung melalui Kabid Humas maupun Direktur Reserse Kriminal Umum belum memberikan rilis ataupun kesimpulan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Sulpakar dan eks pejabat jajaran Disdik tersebut.
Sulpakar Bungkam saat Dikonfirmasi
Demi menyajikan pemberitaan yang objektif, berimbang, dan menjunjung tinggi prinsip cover both sides serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), Redaksi sinarlampung.co telah melayangkan pesan konfirmasi resmi secara tertulis kepada Sulpakar.
Namun sangat disayangkan, Sulpakar yang kini menjabat sebagai Asisten sekaligus Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tersebut memilih tidak merespons. Chat pertanyaan yang dikirimkan oleh redaksi hanya dibaca oleh yang bersangkutan tanpa memberikan balasan, meskipun aplikasi perpesanan miliknya tidak mengaktifkan fitur centang biru. Begitu pula saat dihubungi melalui sambungan telepon; ponselnya dalam keadaan aktif dan berdering, namun tidak direspons.
Ada empat poin krusial yang sedianya diajukan redaksi guna meminta klarifikasi langsung dari Sulpakar, di antaranya: Mengonfirmasi kebenaran kehadiran Sulpakar memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung bersama sejumlah mantan jajaran pejabat Disdikbud Lampung periode lalu.
Mempertanyakan materi pendalaman oleh penyidik, terutama yang berkaitan dengan proses verifikasi, legalisasi, atau dasar penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang saat ini dipersoalkan di Pilkada Pesawaran.
Dan meminta tanggapan administratif dari sudut pandang internal dinas pada periode tersebut mengenai tudingan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang digunakan oleh kepala daerah Pesawaran terindikasi cacat prosedur atau tidak sah.
Termasuk meminta sikap resmi Sulpakar selaku mantan birokrat tertinggi di dunia pendidikan Lampung mengenai mencuatnya kasus ini yang ikut menyeret namanya dan jajaran dinas.
Selain Sulpakar, redaksi juga masih terus berupaya menghubungi pihak kuasa hukum kepala daerah Kabupaten Pesawaran yang bersangkutan. Redaksi berkomitmen untuk terus memantau perkembangan penanganan kasus ini secara berkala demi pemenuhan informasi yang akurat bagi masyarakat.
Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor Urut 1 atas nama Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Pesawaran Tahun 2024. Aries dinilai tidak memenuhi syarat ijazah SLTA/sederajat sebagai syarat pencalonan bupati.
Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin 24 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. “Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hi. Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” ucap Suhartoyo.
Selain Amar tersebut, Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Hj. Nanda Indira B, S.E., M.M. dan Antonius Muhammad Ali, S.H., dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah Mahkamah meyakini bahwa Aries Sandi Darma Putra tidak pernah menyelesaikan pendidikan Kelas 3 SMA baik di SMA Arjuna maupun SMA/SMU/SLTA atau yang sederajat. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan hanya menempuh pendidikan Kelas 1 dan Kelas 2 yang dibuktikan dengan nilai rapor Semester 1, Semester 2, Semester 3, dan Semester 4 yang tertulis dalam Buku Induk Siswa.
“Pengakuan Pihak Terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan pendidikan Kelas 3 ke SMA di Jakarta, menurut Mahkamah adalah pernyataan yang tidak dapat dibuktikan karena alat bukti yang diajukan Pihak Terkait berupa Buku Induk Siswa Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas menunjukkan nilai Kelas 1 dan Kelas 2 siswa SMA Arjuna bernama Aris Sandi, namun tidak ada nilai selama belajar di Kelas 3,” ujar Ridwan.
Selain itu, Mahkamah menemukan kejanggalan dalam alat bukti berupa salinan Buku Induk Siswa yang diajukan Pihak Terkait, yaitu: (1) Sampul Buku Induk Siswa tidak diisi identitas nama dan alamat sekolah, sehingga Mahkamah tidak dapat mengetahui dengan pasti SMA/SMU yang memiliki Buku Induk Siswa tersebut;
(2) Sampul Buku Induk Siswa bertuliskan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Sarana Pendidikan Proyek Pembakuan Sarana Pendidikan Jakarta Tahun 1989.
Namun di bagian data murid bernama “Aris Sandi’ tertulis nama Sekolah SMA Arjuna, yang menurut keterangan Pihak Terkait dalam persidangan SMA Arjuna berlokasi di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, dan bukan berlokasi di Jakarta;
Dan (3) Dalam Buku Induk Siswa tersebut terdapat kolom keterangan yang menyatakan bahwa Aris Sandi merupakan murid/siswa pindahan dari SMA Utama Tanjung Karang. Berdasarkan alat bukti dan fakta dalam persidangan, Mahkamah meyakini bahwa Aries Sandi Darma Putra atau Aris Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan Kelas 3 SMA baik di SMA Arjuna maupun SMA/SMU/SLTA atau yang sederajat.
Kemudian, Ridwan menyampaikan mengenai pengakuan Pihak Terkait (Aries Sandi Darma Putra) telah mengikuti dan lulus ujian persamaan tahun 1995 di SMAN 1 Bandar Lampung, Mahkamah meyakini memang ada ujian persamaan tahun 1995 di Kota Bandar Lampung, sebagaimana diterangkan Pihak Terkait dan diterangkan pula oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung bernama Thomas Amirico. Akan tetapi, Mahkamah tidak memperoleh keyakinan bahwa Aries Sandi Darma Putra telah mengikuti ujian persamaan tersebut, apalagi menyelesaikan/lulus dari ujian dimaksud.
Namun, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa SKPI Paket/Kesetaraan SMA atas nama Aries Sandi Darma Putra diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampuïng dengan menyandarkan pada Surat Keterangan Kehilangan Barang/Surat dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku pada saat diterbitkannya SKPI Paket/Kesetaraan dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014.
Mahkamah menilai dipenuhinya ketentuan Pasal 8 ayat (1) Permendikbud 29/2014 dalam penerbitan SKPI Paket/Kesetaraan atas nama Aries Sandi Darma Putra tidak serta-merta membuktikan pula bahwa secara materiil yang bersangkutan telah menempuh/menyelesaikan pendidikan Paket/Kesetaraan sederajat SLTA/SMA kemudian memperoleh ijazah Paket/Kesetaraan yang dalam peristiwa a quo didalilkan hilang.
“Menurut Mahkamah ketiadaan bukti-bukti pendukung kepesertaan Aries Sandi Darma Putra dalam kegiatan pendidikan SLTA/sederajat dan ketiadaan bukti terkait kepemilikan ijazah pendidikan tersebut, telah memunculkan keraguan akan informasi/klaim bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan SLTA/sederajat,” ujar Ridwan.
Lebih jauh, Mahkamah juga menemukan fakta bahwa Aries Sandi Darma Putra telah mengalami kehilangan SKPI Paket/Kesetaraan yang dibuat pada tahun 2010, sehingga yang bersangkutan telah dua kali memperoleh SKPI Paket/Kesetaraan. Kedua SKPI Paket/Kesetaraan dimaksud masing-masing bertanggal 19 Juli 2018 yang dipergunakan untuk mengikuti Pemilu tahun 2024 dan SKPI yang dipergunakan untuk mengikuti Pilbup tahun 2010.
Ridwan menyampaikan Mahkamah menilai penerbitan SKPI Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra adalah cacat hukum secara materiil. Menurut Mahkamah, dokumen tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat untuk memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon Bupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.
“Dengan demikian dalil Pemohon mengenal tidak terpenuhinya syarat ijazah SLTA/sederajat Aries Sandi Darma Putra adalah beralasan menurut hukum,” ujar Ridwan.
Berdasarkan pertimbangan hukum terkait SKPI Paket/Kesetaraan di atas Mahkamah berpendapat Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c juncto Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU 10/2016. “Sehingga kepesertaannya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal,” tandas Ridwan. (Red)