
Jakarta, sinarlampung.co – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita uang tunai dan emas batangan senilai Rp536 miliar dari penggeledahan maraton di belasan lokasi sejak Rabu 8 Juli 2026.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi, penyuapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
“Kami menemukan uang hampir Rp60 miliar di lokasi de Clan dan estimasi total Rp476 miliar dari lokasi perumahan di Sentul,” ujar Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam keterangannya di Bogor, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, polisi membongkar brankas rahasia di balik dinding lantai dua dan menyita mata uang asing senilai hampir Rp60 miliar beserta dokumen dan mesin penghitung uang. Sementara di Point Money Changer yang berada di sebelah kafe tersebut, polisi menyita Rp7,2 miliar dalam 16 mata uang asing.
Penggeledahan terbesar dilakukan di Perumahan Bogor Golf Hijau, Sentul, Jawa Barat. Dari lokasi ini, tim gabungan menyita 74 kilogram emas batangan, 4,7 juta dolar AS, dan 14 juta dolar Singapura dengan total taksiran mencapai Rp476 miliar yang langsung dievakuasi menggunakan kendaraan taktis (rantis).
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa perkara ini mencakup manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara PLTU periode 2018–2026 yang melibatkan PT OBP dan PT BRA, yang diduga merugikan negara hingga Rp5 triliun dan memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.
Selain itu, polisi juga mengusut dugaan korupsi penanganan hukum di PT Asabri periode 2020–2025 serta pencucian uang penyelesaian utang di anak perusahaan Krakatau Steel.
Di sisi lain, operasi hukum ini memicu perhatian publik setelah rumah kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Kramat Pela, Jakarta Selatan, dijaga ketat oleh personel TNI sejak Rabu malam. Nama Febrie ikut disorot media karena sebelumnya pernah dilaporkan oleh koalisi LSM ke KPK pada Maret 2025 atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kapuspen TNI, Brigjen Muhammad Nas, membantah adanya keterkaitan pengamanan militer tersebut dengan operasi penggeledahan yang dilakukan oleh Polri. “Pengamanan itu atas permintaan Kejaksaan sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan kepada jaksa. Tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” tegas Muhammad Nas.
Keterlibatan TNI dalam menjaga rumah pejabat kejaksaan dan kedatangan personel militer ke Mapolda Metro Jaya pada Rabu dini hari langsung menuai kecaman keras dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). YLBHI menilai pengerahan militer ini berpotensi mengintervensi dan menekan proses penegakan hukum sipil yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan rinci mengenai status kepemilikan aset yang digeledah dengan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pihak Kejaksaan Agung maupun Febrie juga belum memberikan rilis resmi terkait rangkaian penggeledahan dan penyitaan aset yang dilakukan oleh kepolisian. (Red)